Mohon tunggu...
Purbo Iriantono
Purbo Iriantono Mohon Tunggu... Freelancer - Jalani inspirasi yang berjalan

"Semangat selalu mencari yang paling ideal dan paling mengakar" merupakan hal yang paling krusial dalam jiwa seorang yang selalu merasa kehausan kasih...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terpleset ke Kulit Pisang yang Memlesetkan!

4 September 2020   04:00 Diperbarui: 4 September 2020   08:02 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan perbandingan di atas, penulis bukannya hendak memadankan demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal ala AS; melainkan hendak mengajak pembaca agar tidak rentan dikejutkan oleh berbagai isu kulit-luar 'demokrasi' yang terlanjur populer dalam kepala kita.

Keterkejutan kita kekinian pada isu dinasti, oligarki dan sebagainya belum ada seujung kuku kecemasan warga AS di era menjelang abad milenial terkait perubahan drastis praksis kedemokrasian oleh para elit dan aktor politiknya. 

Meskipun isu yang dipermasalahkan agak berbeda, yang menurut penulis lebih disebabkan oleh perbedaan nilai-dasar antara demokrasi yang bersifat individualistis dan yang Pancasilais, namun ada kesamaan esensi yang melatar-belakangi keterkejutan dan ketidaksiapan kita dan mereka. Apa kiranya unsur kesamaan penting itu?  

Pertama, karena kita dan mereka (warga AS saat itu) hanya memahami dan meyakini demokrasi sebatas sebagai produk suatu praksis politik kemasyarakatan yang sudah jadi; yang adalah produk hukum, produk kelembagaan, produk tata-cara atau ritual berdemokrasinya belaka; dan mengabaikan dinamika proses budaya dan kesejarahan lahirnya nilai-nilai demokrasi. Kita (juga mereka) terkejut dan tergagap-gagap manakala ada aktor politik pembaharu yang merombak semua tatanan lahir demokrasi sebagai 'kemestian' tuntutan perubahan era millenial yang drastis, atau aktor politik yang ingin mengubah samasekali demokrasi menjadi otoriter, melalui cara awal mimikri demokrasi (fake democratization).

Lalu apa nilai dasar yang melatar-belakangi budaya demokrasi? Nilai dasar utamanya, menurut penulis, adalah nilai perlindungan 'martabat' manusia; maka dalam demokrasi liberal dikenal perlindungan hak azasi manusia sebagai patok atau prasyarat dasar martabat manusia individu yang berpaham liberal. 

Dalam demokrasi Pancasila, nilai-nilai HAM itu harus kita tafsirkan dalam kerangka ideologi Pancasila alih-alih dari sudut pandang liberal individualisme, karena kita telah sepakat, bahwa Pancasila-lah patok nilai dasar kemartabatan manusia Indonesia. 

Orang Amerika, memandang peran negara harus berlandaskan hanya pada atau demi nilai kebebasan individualnya; sedangkan kita, memandang peran negara berlandaskan pada pemenuhan nilai semua sila dalam Pancasila. 

Seberapa jauh negara telah berperan atau berkiprah pada setiap warga-negaranya, ditentukan, sedikit banyak, oleh seberapa dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila dari para warga-negaranya. 

Dengan demikian, isu-isu demokrasi liberal seperti oligarki dan politik dinasti tidak serta-merta dapat kita terapkan secara mutlak dan baku sebagaimana yang dipahami oleh para aktor demokrasi liberal individualisme; kita masih berhak membahas kedua konsep itu dalam terang cahaya sila-sila dalam Pancasila sebagaimana yang telah kita yakini sebagai patok nilai martabat hidup manusia dan kebangsaan.

"Adakah nilai-nilai dalam keseluruhan dan kepaduan sila-nya Pancasila yang secara tersurat dan tersirat melarang kedua konsep tersebut? Bila ada, seberapa jauh dan dalam nilai keberpantangan atau nilai toleransi-nya?" 

Inilah nilai-nilai yang harus kita bahas dan kita cermati untuk proses pendidikan politik yang telah dirintis oleh ibu Megawati dengan PDI-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun