Kasus ijazah palsu Jokowi belakangan menjadi perhatian publik seiring munculnya fakta baru terkait keaslian ijazah Jokowi yang selama ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Prof. Sofian Effendi selaku mantan rektor Universitas Gajah Mada baru saja membuat pernyataan yang cukup mengejutkan publik dengan menyatakan bahwa Jokowi pernah terdaftar di Fakultas Kehutanan UGM namun tidak menyelesaikan proses perkuliahan karena iPK-nya di bawah dua.
Pernyataan Prof. Sofian Effendi tersebut seolah menjadi fakta hukum baru, terlebih disampaikan oleh seseorang yang pernah menjadi rektor Universitas Gajah Mada, tempat dimana Jokowi pernah melangsungkan perkuliahan.
Belakangan Prof. Sofian Effendi mencabut pernyataannya dengan dalih mendapatkan ancaman dari pendukung Jokowi yang mengancam akan mengadukan dirinya ke Bareskrim Polri atas pernyataan tersebut.
Diketahui proses hukum terhadap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan Bareskrim Polri ditingkat penyelidikan dengan alasan tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri menilai ijazah Jokowi asli setelah diuji secara laboratoris dengan tiga ijazah rekan Jokowi sebagai pembanding pada saat masa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi semakin menambah ketidakpastian hukum terkait penuntasan kasus tersebut, proses hukum yang diharapkan dapat membuka secara terang benderang perkara tersebut melalui lembaga peradilan justru dihentikan sejak awal ditingkat penyelidikan.
Publik tentu sangat kecewa dengan sikap kepolisian yang terkesan melindungi Jokowi, proses penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi hanya akan menambah rasa penasaran publik akan keaslian ijazah Jokowi.
Banyak spekulasi yang muncul menyoal independensi kepolisian dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, kepolisian dinilai tidak sungguh-sungguh ingin menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Secara hukum sebuah kasus dapat dilaporkan kembali apabila ditemukan fakta hukum baru sekalipun kasus tersebut telah dihentikan pada tingkat penyelidikan, disini tidak berlaku asas nebis in idem, itu artinya kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih bisa dibuka kembali.