Mohon tunggu...
Annisa
Annisa Mohon Tunggu... Guru - Orang asing

Berdoalah serta percayalah segala sesuatu hanya kepada Allah karena ialah yang lebih Mengetahui mana yang terbaik untuk dirimu di banding dirimu sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Negara

1 Desember 2021   23:00 Diperbarui: 1 Desember 2021   23:45 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.

Bentuk negara kesatuan.

Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar.sisi negatif negara kesatuan adalah dikawatirkan bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasaan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan.keburukan itu dapat dihilangkan apabila pelaksanaan kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri moral dan ada kontrol dari rakyat melalui lembaga yang berwenang.

Bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini :

* terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar.

* terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

* terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.

* terdapat satu badan Perwakilan Rakyat.

Lawan dari bentuk negara kesatuan adalah bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan.namun ,tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing-masing.tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan.kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negari, pertahanan dan keamanan keuangan dan keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun