Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Bentuk negara kesatuan.
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar.sisi negatif negara kesatuan adalah dikawatirkan bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasaan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan.keburukan itu dapat dihilangkan apabila pelaksanaan kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri moral dan ada kontrol dari rakyat melalui lembaga yang berwenang.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini :
* terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar.
* terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
* terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
* terdapat satu badan Perwakilan Rakyat.
Lawan dari bentuk negara kesatuan adalah bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan.namun ,tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing-masing.tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan.kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negari, pertahanan dan keamanan keuangan dan keadilan.