Mohon tunggu...
Annida Hidayatun N
Annida Hidayatun N Mohon Tunggu... Lainnya - 00's

Sosiologi 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cashless Society dalam Perspektif Modernisme

28 Juni 2022   09:47 Diperbarui: 28 Juni 2022   09:58 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem pembayaran digital menjadi sebuah metode baru dalam melakukan berbagai macam transaksi apapun tanpa harus menggunakan uang tunai. Dalam Mangani (2009) sistem pembayaran non–tunai diartikan sebagai suatu sistem yang didalamnya menyediakan fasilitas untuk melakukan pengiriman, pengesahan dan tata cara pembayaran dalam mengupayakan pertukaran “nilai” baik antar perorangan maupun dengan pihak lain seperti perseorangan, lembaga maupun bank dari dalam negeri atau secara internasional (Febriaty, 2019). 

Penggunaan sistem baru yang tanpa menggunakan uang tunai seperti ini memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat.  Karena kemudahannya inilah banyak lembaga keuangan serta bank yang menerapkan sistem ini agar masyarakat tetap memakai pelayanan mereka. Ada tiga sistem pada bank dan lembaga keuangan yang menerapkan metode non tunai diantaranya adalah sistem kartu kredit, kartu debit dan juga electronic money ( e–money). Sistem kartu kredit dan kartu debit sebenarnya memang sudah sering digunakan akan tetapi dalam penggunaannya secara langsung para penggunaannya dimana kedua metode ini sama–sama menggunakan kartu dalam proses transasi. 

Dibahas dalam Imam Prayogo dan Djoko (1995), kartu kredit menjadi pengganti uang tunai dalam melakukan transaksi dimana saja dan pembelian apa saja tapi tetap harus dilakukan melalui alat transaksi kartu kredit seperti ATM yang mana sebagai perantara dan penyedia transaksi yang bekerja sama dengan pihak kartu kredit dan penerbitnya. Sedangkan kartu debit ini, dalam peraturan Bank Indonesia No 14/2/PBI/2012 diartikan sebagai kartu APMK yang membantu proses pembayaran yang mana menyimpan tabungan atau simpanan pemilik kartu. 

Transaksi dengan pengaplikasian kartu debit ini juga memberikan kesempatan kepada para pemiliknya untuk melakukan transaksi yang mana pembayarannya ini bisa dibayar di waktu lain tapi transaksinya akan tercatat dan pemilik wajib membayarnya lewat tanggungan simpanan maupun tabungan yang ada di dalam kartunya (Febriaty, 2019).

Lalu ada electronic money (E-money) yang juga menggunakan kartu elektronik sebagai penyimpanan uang yang dipahami juga sebagai produk stored value atau prepard card. Para penggunanya bisa menyimpan uang didalam kartu tersebut dengan memasukkan uang tunai sesuai dengan jumlah yang diinginkan melalui transfer bank atau dengan uang tunai lewat gerai tertentu yang menyediakan layanan setoran e-money. Apabila kartu e-money sudah terisi maka si pemilik kartu dapat dengan bebas melakukan transaksi pembayaran apapun yang menggunakan jasa pembayaran elektronik dengan cara yang mudah yakni hanya di tap saja. Uang yang ada di dalam kartu tersebut disebut sebagai saldo yang kapan saja bisa habis sesuai dengan banyaknya transaksi yang terjadi serta bisa diisi ulang lagi sesuka si pemilik kartu (Febriaty, 2019).

Kemajuan dalam bidang perekonomian masyarakat saat ini semakin beragam dan serba instan, ditambah pertukaran informasi dan teknologi yang makin cepat juga memunculkan banyak inovasi baru. Sekaligus merespon keinginan masyarakat produktif sekarang ini yang menginginkan cara mereka bertransaksi dibuat lebih mudah dan praktis lagi, muncul sistem pembayaran digital dimana uang yang berpindah antar pembayar dan penerima dilakukan dengan basis teknologi. Sistem pembayaran digital cukup berbeda dengan sistem pembayaran non tunai yang beberapa masih menggunakan alat bantu transaksi seperti kartu kredit dan lain-lain. Sistem ini hanya memerlukan beberapa komponen utama seperti aplikasi untuk memindahkan uang, prosedur yang dilengkapi dnegan peraturan serta infrastruktur jaringan yang akan mengelola sistem ini secara digital (Tarantang et al., 2019).

Dijelaskan dalam tulisan Trihasta. D dan Fajaryanti. J (2008) bahwa sistem pembayaran digital ini melakukan metode pembayaran dalam proses transaksi jual beli barang maupun jasa yang hanya memerlukan internet saja. Seluruh proses transaksi tidak lagi memerlukan interaksi eksternal, para penggunanya cukup terdaftar pada aplikasi pembayaran digital dan internet saja. Saat ini tercatat sudah ada 100 lebih metode pembayaran yang dilakukan secara digital (Tarantang et al., 2019).

Sistem transaksi digital inilah yang sedang marak sekali digunakan sebagai alat pembayaran sehari hari bagi masyarakat Indonesia. Keunggulan dari sistem pembayaran digital ini karena perangkat atau aplikasinya yang mudah diakses dan tanpa banyak persyaratan bagi calon pengguna ketika ingin membuat akun. Apalagi seluruh aplikasi pembayaran digital ini kan berada di dalam handphone yang mana sudah bisa dikatakan sebagai barang yang sangat penting bagi seluruh kalangan masyarakat. 

Keunggulan lainnya yang menjadi daya tarik terhadap masyarakat adalah satu jenis aplikasi sistem pembayaran digital ini banya yang terhubung langsung ke marketplace dan bisa digunakan untuk banyak keperluan seperti pembayaran pajak, pembayaran listrik, air hingga sebagai tempat menabung karena sifat uang dalam aplikasi tetap serta tidak akan berkurang selain digunakan untuk bertransaksi.

Dari adanya sistem pembayaran digital yang dinilai sangat efektif dan efisien secara langsung dan berkala akhirnya menciptakan budaya baru dalam masyarakat yakni budaya cashless dan cardless. Apalagi dalam dunia yang serba digital sekarang ini juga turut menyebabkan perilaku masyarakat sekarang ini yang akhirnya membuat mereka berkeinginan untuk lebih meminimalisir penggunaan uang tunai. Hal ini juga disebabkan atas tingginya tingkat kriminalitas sehingga masyarakat lebih memilih sistem pembayaran digital yang dianggap lebih aman, lebih praktis, lebih cepat dan lancar. 

Cashless society selalu dipandang sebagai sekelompok orang yang lebih suka memakai dompet elektronik atau uang elektronik untuk kegiatan ekonomi mereka sehari hari. Cashless society mengganggap bahwa uang tidak lagi harus dalam bentuk fisik, mereka memandang bahwa value uang secara elektronik dan hanya terlihat angkanya saja juga bisa digunakan untuk melakukan transaksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun