Mohon tunggu...
Anita larasati
Anita larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Jurnal "Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir, dan Indonesia"

14 September 2025   00:27 Diperbarui: 14 September 2025   00:27 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anita Larasati/ 232121011/ HKI 5A

Jurnal dengan judul "Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir, dan Indonesia" ini merupakan jurnal yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, yang diterbitkan oleh Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah pada September 2008 dengan ISSN 1693-0797, Vol 6, Nomor 2.

Tujuan dari jurnal ini utamanya yaitu untuk membandingkan bagaimana dan seperti apa hukum keluarga Islam diterapkan di ketiga negara yaitu Turki, Mesir, dan Indonesia yang mana memiliki Sejarah, sistem politik, dan sosial yang berbeda. Sehingga dalam metode penelitiannya penulis menggunakan metode studi perbandingan hukum. Hal tersebut dikaji dengan naskah Undang-undang mengenai Hukum Keluarga yang berlaku di negara-negara tersebut. Kajian tersebut juga berfokus pada perkembangan sistem peradilan Islam yang mana Islam kemudian dapat disesuaikan dengan konteks masing-masing negara.

Latar belakang masalah jurnal ini yaitu terkait dengan Isu Hukum Keluarga yang merupakan salah satu bidang penting dalam Hukum Islam yang mana Hukum tersebut meyangkut umat muslim yang di dalamnya terdapat peraturan mengenai perkawinan, perceraian, dan kewarisan. Dalam peraturan tersebut masing-masing negara Islam memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur hal tersebut, yang mana perbedaan tersebut ada karena faktor politik dan ideologi negara.

Penelitian ini menghasilkan pembahasan mengenai Sejarah peradilan yang berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat islam yang perkembanganya diawali dengan tahkim dan dipengaruhi oleh hukum politik, sehingga tidak pernah hilang dari masyarakat. kemudian perkembangan Hukum Islam dalam Peradilan Islam dapat dilihat dari negara-negara berikut:

  • Turki, pada masa pemerintahan Mustafa Kemal Attaturk ini mengambil alih Hukum Eropa karena banyaknya perbedaan pedapat antara anggota komite. Yang kemudian menetapkan hukum swiss termasuk mengenai hukum keluarganya. Dalam hukum tersebut monogami ditetapkan sebagai pengganti poligami, dll. Sehingga dalam hukum perkawinan Turki lebih modern karena memisahkan hukum Islam dengan negara.
  • Mesir, Meskipun mesir juga mengalami kodifikasi hukum keluarga, namun tetap mempertahankan peradilan agama. Dalam sistemnya, terdapat kompromi antara hukum syariah denga hukum modern.sehingga dapat dibilang bahwa mesir dalam pemerintahannya menggunakan model campuran yang lebih modern namun juga masih mempertimbangkannya dengan syariah Islam.
  • Indonesia, Model pemerintahan Indonesia ini juga termasuk dalam kompromi, yang mana mengambil hukum barat, syariah, pendapat ulama, dan juga hukum adat yang ada. Hukum tersebut dijadikan satu dan dibentuk menjadi peraturan yang disesuaikan dengan masyarakatnya. Sehingga hukum Islam dilambangkan dalam siste nasional tanpa menghilangkan syariah namun tetap mengikuti perkembangan zaman.

Junal ini menggunakan kata kunci Hukum Keluarga, Sistem Peradilan Islam, dan Politik Hukum Islam yang relevan dengan judul jurnal yang dibuat sehingga dapat dengan mudah untuk ditemukan di basis data ilmiah. Namun sangat disayangkan tidak ada pembahasan terkait pengalaman masyarakan mengenai penerapan hukum yang ada secara langsung dan perkara yang ada di peradilan Agama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun