Mohon tunggu...
Anisa Riduwan
Anisa Riduwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Accounting

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Tingkat Pendapatan Pengusaha terhadap Pemotongan Gaji dan THR Karyawan pada Masa Pandemi

6 Juli 2021   06:17 Diperbarui: 6 Juli 2021   06:22 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemic COVID-19 telah melanda banyak Negara terutama Negara kita yaitu Indonesia pada akhir tahun 2019 lalu.

Adanya pandemic COVID-19 ini memberikan banyak sekali dampak pada beberapa sector terutama pada sector perekonomian dan sector wisata di Indonesia. Mengingat adanya COVID-19 ini berasal dari Negara China maka Indonesia telah menutup kegiatan yang berasal dari China seperti pariwisata ataupun produk yang berasal dari Negara tersebut. Pada sector pariwisata, kunjungan wisatawan dari Negara Cina yang dimana jumlahnya terbesar kedua diperkirakan menurun. 

Begitupula pada sector investasi dan perdagangan pada sector perdagangan, China merupakan mitra terbesar Indonesia, karena adanya pandemic ini perekonomian Indonesia diperkirakan akan menurun. Dalam menangani dan mencegah agar pandemic ini tidak banyak memakan korban jiwa beberapa Negara menerapkan kebijakan Lockdown.

Dengan adanya kebijakan Lockdown ini sangat mempengaruhi perekonomian Negara terutama bagi para pengusaha.

Saat ini banyak perusahaan yang sedang mengalami penurunan dan kerugian hal ini akan berdampak juga bagi para karyawan. Akibatnya para karyawan banyak yang dirumahkan atau mengalami pengurangan gaji. Adanya dampak pandemi ini para pengusaha tidak dapat mencapai tujuan akhirnya. Dampak sistematik selanjutnya akan menyebabkan penurunan penerimaan Negara dari pajak.

Dalam sebuah perusahaan para pengusaha memiliki tujuan akhir yaitu dengan tercapainya laba bersih yang maksimal. Adanya keuntungan dan kerugian digunakan untuk menilai kinerja sebuah bisnis. 

Unsure-unsur yang membentuk keuntungan adalah adanya pendapatan dan pengeluaran.penilaian kinerja keuangan dapat digunakan dalam menentukan seberapa besar keuntungan yang diperoleh suatu bisnis dengan membandingkan laba pada tahun tertentu dengan laba pada tahun-tahun sebelumnya dan sesudahnya. 

Pendapatan dan beban tidak dapat dipisahkan, jika pendapatan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan , sedangkan biaya perolehan adalah biaya yang digunakan atau dikeluarkan guna mendapatkan pendapatan yang diharapkan pemberi kerja. Para pengusaha perlu memperhatikan pendapatan yg masuk dan biaya yang dikeluarkan selama kegiatan operasi perusahaan.

Upah seorang pegawai adalah suatu bentuk kompensasi yg diberikan oleh pegawai kepada pegawai. Kompensasi ini bersifat financial dan merupakan bentuk kompensasi utama bagi karyawan, karena gaji yang telah diterima oleh pegawai adalah penunjang kelangsungan hidup mereka. Dan bagi perusahaan gaji karyawan merupakan jaminan kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, hubungan antara perusahaan dan juga karyawan harus dijaga dengan baik. Perusahaan harus membayar gaji yang sesuai dengan pekerjaan karyawan sesuai dengan kesepakatan.
 
Hak Pekerja
Masa pandemic hingga saat ini menjadi sebuah masalah bagi para pegawai. Apakah para pegawai tetap mendapatkan gaji ataupun THR yang semestinya diterima seperti tahun-tahun sebelum adanya pandemic ini? Ancaman ini terjadi karena sejumlah perusahaan dan pengusaha telah melontarkan usulan terhadap Menteri Tenaga Kerja RI agar memperbolehkan pengusaha mencicil atau memotong jumlah THR. 

Bagi para pengusaha, ketika situasi seperti saat ini yang dimana pendapatan terus menurun kewajiban untuk member THR menjadi beban berat. Pada dasarnya THR adalah hhak, dan tidak ada alasan perusahaan mencicil atau tidak memberikan THR.

PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan, bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. THR adalah pendapatan non-upah yang diberikan pada saat hari-hari besar tertentu. Tahun 2020 lalu Kementrian tenaga kerja RI memang mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR akibat dampak pandemic.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun