Mohon tunggu...
Anggraini Putri Nurrohmah
Anggraini Putri Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

tertarik dengan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Perkuliahan HUKUM DAN MASYARAKAT

10 Juni 2025   09:18 Diperbarui: 10 Juni 2025   09:18 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Positivisme hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum yang meyakini tidak ada norma hukum selain hukum positif. Tokohnya adalah R. Von Jhering dan John Austin.

  • Positivisme hukum ini memiliki 3 prinsip utama yaitu 

  • Hukum hanyalah undang-undang

  • Hukum dan moral tidak berhubungan

  • Closed logical system

  • Kelebihan nya adalah adanya masyarakat yang teratur, kepastian hukum, dan keadilan hukum.

  • Kekurangannya adalah hukum bersifat tertutup, sulit untuk mencapai keadilan sosial, dan sebuah hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik.

  • Implikasi dari positivisme hukum ini yaitu pemerintah berwenang untuk menetapkan hukum, hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip rasional dan logis, penerapan hukum harus objektif dan terukur, serta penerapan hukum harus merata dan adil. 

  • PERTEMUAN 5: MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

    • Pemikiran sociological jurisprudence ini mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pemikiran ini memiliki ajaran tentang pentingnya living law. Cara pendekatannya bermula dari hukum dan masyarakat, hal ini berbanding terbalik dengan sosiologi hukum.

    PERTEMUAN 6: MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW & UTILITARIANISME

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun