Mohon tunggu...
Anggraini Putri Nurrohmah
Anggraini Putri Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

tertarik dengan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Perkuliahan HUKUM DAN MASYARAKAT

10 Juni 2025   09:18 Diperbarui: 10 Juni 2025   09:18 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teori Siklus sejarah yaitu kebangkitan (pertumbuhan dan perkembangan politik dan ekonomi), kegemilangan (puncak kejayaan/ kemajuan), kemerosotan (kemunduran dan krisis di berbagai bidang), dan keruntuhan/kemunduran.

PERTEMUAN 8: PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER & HLA HART

  • Max Weber merupakan tokoh ahli politik, ekonomi, dan sosiologi yang berasal dari jerman. Salah satu karyanya yang popular adalah mengenai etika protestan yang mengawali karya lainnya dalam bidang sosiologi. 

  • Max Weber mengemukakan bahwasanya majunya peradaban barat dipengaruhi oleh etika protestan karena etika protestan tersebut mendorong kemajuan masyarakat. Namun tidak hanya protestan saja melainkan agama lainnya juga, misalnya agama islam yang berpengaruh penting dalam kehidupan masyarakat dan stratifikasi sosial. 

Kemudian tokoh kedua yaitu hla hart, beliau memiliki karya terkenal yaitu concept of law yang merupakan kritik atas pemikiran John Austin mengenai kekuasaan penguasa. Selain itu beliau juga memisahkan antara aturan primer dan sekunder dalam masyarakat. 

PERTEMUAN 9: EFFECTIVENESS OF LAW

  • Efektivitas hukum merupakan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan dan situasi seperti yang dikehendaki serta diharapkan oleh hukum.

  • Efektivitas hukum dipengaruhi beberapa hal seperti penegak hukum yang berintegritas, dan professional, kaidah hukum yang adil dan pasti, sarana prasarana yang dapat dimanfaatkan/ digunakan, serta kesadaran hukum masyarakat. 

PERTEMUAN 10: LAW AND SOCIAL CONTROL

  • Hukum sebagai kontrol sosial masyarakat berarti rakyat bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. 

  • Hukum digunakan sebagai sarana atau instrumen dalam mencapai kedamaian, kepastian, dan juga keadilan dalam masyarakat. 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun