Dalam sistem hukum di Indonesia, living law masih diakui dengan batas-batas tertentu seperti dalam hal pengakuan masyarakat adat dan sebagainya.Â
Living law bersumber dari kebiasaan, tradisi, ataupun agama. Living law ini dapat terbentuk karena setiap masyarakat mempunyai tradisi yang terus dilakukan dan berkembang.
Karakteristik living law ini adalah hukumnya berbentuk tidak tertulis, dan tidak wajib atas sanksi.
Utilitarianisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum, aliran ini meletakkan asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
Ciri khas utilitarianisme ini adalah adanya penyeimbangan antara berbagai kepentingan baik individu, masyarakat dan negara.
PERTEMUAN 7: PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUNÂ
Beberapa pemikiran yang dikemukakan oleh Emile Durkheim antara lain:
 Teori solidaritas sosial yaitu sebuah hubungan persahabatan dengan menegakkan rasa tanggung jawab bersama dan kepentingan bersama
Teori suicide atau bunuh diri yaitu teori bahwa terdapat hubungan antara integrasi sosial dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan bunuh diri.
Beberapa pemikiran yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yakni:
Teori Ashabiyah yang membagi tingkatan masyarakat menjadi masyarakat primitif yang belum mengenal peradaban, masyarakat pedesaan yang hidupnya sederhana. Dan masyarakat kota yang tingkat ekonominya cukup tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan bahkan tersier.Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!