Mohon tunggu...
Anggraini Putri Nurrohmah
Anggraini Putri Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

tertarik dengan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Perkuliahan HUKUM DAN MASYARAKAT

10 Juni 2025   09:18 Diperbarui: 10 Juni 2025   09:18 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam sistem hukum di Indonesia, living law masih diakui dengan batas-batas tertentu seperti dalam hal pengakuan masyarakat adat dan sebagainya. 

  • Living law bersumber dari kebiasaan, tradisi, ataupun agama. Living law ini dapat terbentuk karena setiap masyarakat mempunyai tradisi yang terus dilakukan dan berkembang.

  • Karakteristik living law ini adalah hukumnya berbentuk tidak tertulis, dan tidak wajib atas sanksi.

  • Utilitarianisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum, aliran ini meletakkan asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.

  • Ciri khas utilitarianisme ini adalah adanya penyeimbangan antara berbagai kepentingan baik individu, masyarakat dan negara.

  • PERTEMUAN 7: PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN 

    • Beberapa pemikiran yang dikemukakan oleh Emile Durkheim antara lain:

    •  Teori solidaritas sosial yaitu sebuah hubungan persahabatan dengan menegakkan rasa tanggung jawab bersama dan kepentingan bersama

    • Teori suicide atau bunuh diri yaitu teori bahwa terdapat hubungan antara integrasi sosial dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan bunuh diri.

    • Beberapa pemikiran yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yakni:

    • Teori Ashabiyah yang membagi tingkatan masyarakat menjadi masyarakat primitif yang belum mengenal peradaban, masyarakat pedesaan yang hidupnya sederhana. Dan masyarakat kota yang tingkat ekonominya cukup tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan bahkan tersier. 

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun