Mohon tunggu...
Anggraini Putri Nurrohmah
Anggraini Putri Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

tertarik dengan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Perkuliahan HUKUM DAN MASYARAKAT

10 Juni 2025   09:18 Diperbarui: 10 Juni 2025   09:18 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebuah pemerintahan harus tetap stabil agar dapat terwujud visi dan misi pembangunan negara. Namun dalam masyarakat pastinya sering terdapat gejolak atau dinamika baik kecil atau besar dan hal itu dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan. Sehingga hukum berperan penting dalam menertibkan gejolak tersebut.

PERTEMUAN 11: LEGAL PLURALISM

  • Pluralisme hukum mengakui keberagaman sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, agama, dan adat. Pemikiran ini mengkaji hubungan antara masyarakat majemuk dan berbagai sistem yang ada termasuk peluang dan ketidakpastian akibat tumpang tindih norma.

PERTEMUAN 12: PROGRESSIVE LAW 

  • Pendekatan progressive law ini menegaskan bahwa hukum harus selalu berkembang sesuai dengan dinamika sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat. Progressive law menempatkan keadilan substantif diatas kepentingan hukum. Konsep ini menekankan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai kesejahteraan sosial dan melindungi hak-hak individu. 

PERTEMUAN 13: SOCIOLEGAL STUDIES

  • Socio Legal studies merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial untuk memahami hubungan hukum dan masyarakat. 

  • Contoh penerapannya dapat dilihat pada kasus perdagangan orang di indramayu menunjukkan pentingnya sebuah analisis yang lebih komprehensif dalam memahami isu-isu hukum dan sosial dalam masyarakat

PERTEMUAN 14: PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

  • Pendekatan sosiologi menempatkan hukum sebagai hasil interaksi antara teks agama dan realitas sosial masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan dinamika sosial, ekonomi dan budaya sebagai hal yang melatarbelakangi pembentukan dan penerapan hukum islam. Tujuannya agar hukum islam tetap kontekstual dan mampu menjawab tantangan zaman. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun