Sebuah pemerintahan harus tetap stabil agar dapat terwujud visi dan misi pembangunan negara. Namun dalam masyarakat pastinya sering terdapat gejolak atau dinamika baik kecil atau besar dan hal itu dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan. Sehingga hukum berperan penting dalam menertibkan gejolak tersebut.
PERTEMUAN 11: LEGAL PLURALISM
Pluralisme hukum mengakui keberagaman sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, agama, dan adat. Pemikiran ini mengkaji hubungan antara masyarakat majemuk dan berbagai sistem yang ada termasuk peluang dan ketidakpastian akibat tumpang tindih norma.
PERTEMUAN 12: PROGRESSIVE LAWÂ
Pendekatan progressive law ini menegaskan bahwa hukum harus selalu berkembang sesuai dengan dinamika sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat. Progressive law menempatkan keadilan substantif diatas kepentingan hukum. Konsep ini menekankan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai kesejahteraan sosial dan melindungi hak-hak individu.Â
PERTEMUAN 13: SOCIOLEGAL STUDIES
Socio Legal studies merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum dengan perspektif ilmu sosial untuk memahami hubungan hukum dan masyarakat.Â
Contoh penerapannya dapat dilihat pada kasus perdagangan orang di indramayu menunjukkan pentingnya sebuah analisis yang lebih komprehensif dalam memahami isu-isu hukum dan sosial dalam masyarakat
PERTEMUAN 14: PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologi menempatkan hukum sebagai hasil interaksi antara teks agama dan realitas sosial masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan dinamika sosial, ekonomi dan budaya sebagai hal yang melatarbelakangi pembentukan dan penerapan hukum islam. Tujuannya agar hukum islam tetap kontekstual dan mampu menjawab tantangan zaman.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI