Positivisme hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum yang meyakini tidak ada norma hukum selain hukum positif. Tokohnya adalah R. Von Jhering dan John Austin.
Positivisme hukum ini memiliki 3 prinsip utama yaituÂ
Hukum hanyalah undang-undang
Hukum dan moral tidak berhubungan
Closed logical system
Kelebihan nya adalah adanya masyarakat yang teratur, kepastian hukum, dan keadilan hukum.
Kekurangannya adalah hukum bersifat tertutup, sulit untuk mencapai keadilan sosial, dan sebuah hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Implikasi dari positivisme hukum ini yaitu pemerintah berwenang untuk menetapkan hukum, hukum yang berlaku harus sesuai dengan prinsip rasional dan logis, penerapan hukum harus objektif dan terukur, serta penerapan hukum harus merata dan adil.Â
PERTEMUAN 5: MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Pemikiran sociological jurisprudence ini mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pemikiran ini memiliki ajaran tentang pentingnya living law. Cara pendekatannya bermula dari hukum dan masyarakat, hal ini berbanding terbalik dengan sosiologi hukum.
PERTEMUAN 6: MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW & UTILITARIANISME