PERTEMUAN 2: HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT.
Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain:
Alat kontrol sosial atau sebagai alat untuk mempertahankan tata tertib dan mengatur kehidupan masyarakat dalam bersosial
-
Alat rekayasa sosial yaitu menciptakan perubahan sosial yang tertib, adil, dan sesuai yang diharapkan dengan menerapkan aturan yang berlaku seperti Undang-Undang untuk mengatur masyarakat.
Alat untuk melakukan perubahan sosial / social engineering
PERTEMUAN 3: YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF
Yuridis empiris merupakan pendekatan yang dilakukan langsung pada objek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan, meliputi apapun yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan ini tidak mempelajari doktrin melainkan implementasi hukum di masyarakat .
Yuridis empiris ini menggunakan 3 pendekatan yaitu sosiologis, antropologis, psikologis.Â
Yuridis Normatif atau paper rule study adalah cara studi pustaka yang mengkaji mengenai bagaimana sebuah norma dapat terbentuk dalam masyarakat.
Objek kajian dari pendekatan ini yaitu norma dasar, asas, doktrin/kaidah, dokumen perjanjian/kontrak, putusan pengadilan, keputusan korporasi, segala dokumen formal & mengikat, dan fatwa-fatwa.
PERTEMUAN 4: MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)