Mohon tunggu...
Anggraini Putri Nurrohmah
Anggraini Putri Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

tertarik dengan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Perkuliahan HUKUM DAN MASYARAKAT

10 Juni 2025   09:18 Diperbarui: 10 Juni 2025   09:18 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERTEMUAN 2: HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT.

  • Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain:

  • Alat kontrol sosial atau sebagai alat untuk mempertahankan tata tertib dan mengatur kehidupan masyarakat dalam bersosial

  • Alat rekayasa sosial yaitu menciptakan perubahan sosial yang tertib, adil, dan sesuai yang diharapkan dengan menerapkan aturan yang berlaku seperti Undang-Undang untuk mengatur masyarakat.

  • Alat untuk melakukan perubahan sosial / social engineering

PERTEMUAN 3: YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF

  • Yuridis empiris merupakan pendekatan yang dilakukan langsung pada objek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan, meliputi apapun yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan ini tidak mempelajari doktrin melainkan implementasi hukum di masyarakat .

  • Yuridis empiris ini menggunakan 3 pendekatan yaitu sosiologis, antropologis, psikologis. 

  • Yuridis Normatif atau paper rule study adalah cara studi pustaka yang mengkaji mengenai bagaimana sebuah norma dapat terbentuk dalam masyarakat.

  • Objek kajian dari pendekatan ini yaitu norma dasar, asas, doktrin/kaidah, dokumen perjanjian/kontrak, putusan pengadilan, keputusan korporasi, segala dokumen formal & mengikat, dan fatwa-fatwa.

PERTEMUAN 4: MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun