Mohon tunggu...
Anggraini Dwijianti
Anggraini Dwijianti Mohon Tunggu... Perawat - RARA

Hellao✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan di Media Massa yang Menyesatkan

20 Juni 2021   23:23 Diperbarui: 21 Juni 2021   00:12 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan

a. Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tentu saja hal ini berimplikasi pada masuknya hukum terhadap seluruh sektor kehidupan warga negara Indonesia. Salah satunya adalah sektor teknologi dan informasi berbasis elektronik.

Perkembangan media massa baik cetak maupun elektronik semakin berkembang dengan pesat apalagi di tengah Pandemi Covid-19. Media massa menjadi satu-satunya sarana komunikasi pada masa pandemi ini, hal ini menyebabkan media massa menjadi pusat informasi. Semua aktivitas perekonomian sekarang menjadi bergeser dari era konvensional menjadi era modern, dimana masyarakat cenderung membeli, menjual, memasarkan, mempromosikan, dan hal lainnya hanya dengan memanfaatkan koneksi internet. Sebenarnya banyak sekali manfaat yang didapatkan dari kegiatan perdagangan berbasis internet namun dampak negatifnya juga tidak bisa kita hindarkan.

Media massa menjadi sarana yang paling tepat bagi para pelaku usaha untuk memperkenalkan dan mempromosikan barang ataupun jasa yang mereka produksi. Bagaimana cara para produsen untuk mempromosikan produk yang mereka hasilkan? Salah satunya adalah dengan menggunakan iklan. Strategi pemasaran antar produsen saling diadu sekarang, dikarenakan hal yang pertama kali dinilai dan dilihat oleh masyarakat adalah dari visualisasi iklan yang menarik, baik dari segi tampilan, maupun dari segi penggunaan bahasa iklan yang membuat penasaran dan membuat konsumen tertarik untuk membeli.

Menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang atau jasa yang mereka produksi. Semua produsen berlomba-lomba untuk membuat iklan semenarik mungkin dan menyebarluaskan iklan tersebut di semua jenis media massa, mulai dari televisi, sosial media, hingga media cetak. 

Produsen diberi kebebasan yang sebebas-bebasnya untuk berekspresi melalui iklan, namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri bagi konsumen. Mulai banyak pelaku usaha nakal yang membuat iklan bersifat menyesatkan, membiaskan dan membahayakan para penggunanya. 

Biasanya produk yang mereka masukkan ke dalam iklan berbeda dengan produk yang sampai ke tangan kosumen. Pelaku usaha cenderung melebih-lebihkan informasi atau promosi yang berlebihan dengan mengedepankan keunggulan produknya hingga tak jarang indormasi dari iklan tersebut kerap tak jelas dan menimbulkan ke ambiguan tersendiri. Ada lagi produsen yang menonjolkan diskon-diskon besar atau mendapatkan hadiah dengan sejumlah pembelian tertentu, tidak heran jika banyak konsumen yang menjadi tertarik untuk membeli produk tersebut.

Tentu saja disini konsumen lagi-lagi menjadi pihak yang dirugikan. Konsumen sering kali tertipu dengan kualitas produk yang mereka dapatkan. Apalagi transaksi perdagangan online kini sangat dimudahkan. Selain adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, disini juga telah terjadi pelanggaran kode etik media massa yang menampilkan iklan tersebut.

Iklan-iklan yang kerap menyesatkan di televisi, selain pelanggaran dari sisi gambar, gerakan dan bahasa, hal ini juga dikarenakan belum adanya kontrol yang serius terhadap iklan yang menyesatkan di televisi. Selain menyesatkan dan tidak mengedukasi yang menyaksikan tayangan iklan tersebut, Jelas sekali dibutuhkan kontrol yang serius dari pemerintah dengan lembaga-lembaga yang berwenang untuk dapat mencegah dan mengontrol iklan-iklan yang isinya mengelabui dan tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, penulis sangat tertarik untuk membahas mengenai pelindungan hukum yang akan didapatkan oleh konsumen terhadap iklan-iklan di media massa yang menyesatkan.

     b. Rumusan Masalah

          1. Bagaimana fenomena iklan yang menyesatkan ini jika ditinjau dari kode etik priklanan?

         2. Bagaimana fonemena iklan yang menyesatkan ini jika ditunjau melalui Hukum Perlindungan Konsumen?

B. Pembahasan

Iklan berperan sebagai media informasi dan pengenalan bagi produk yang akan diproduksi ataupun yang akan dipasarkan. Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan definisi mengenai promosi, yaitu kegiatan pengenalan atau menyebarluaskan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan." iklan dibedakan menjadi 2 (dua) macam iklan, yaitu iklan media elektronik (televisi, radio, internet dan lain sebagainya) dan non media elektronik (surat kabar, majalah, brosur, reklame dan lain sebagainya).

Pentingnya informasi yang jelas dan lengkap menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap iklan-iklan yang menyesatkan, terdapat berbagai jenis iklan menyesatkan, diantaranya iklan pancingan yaitu iklan yang sebenarnya tidak beniat untuk menjual produk yang ditawarkan, melainkan lebih ke mengarahakn supata konsumen mengunjungi situs web online ataupun toko offline produk tersebut. Selanjutnya ada iklan menyesatkan, iklan ini seringkali menunjukkan keampuhan suatu produk dengan melalui penggambaran yang berlebihan, cenderung memanipulasi sedemikian rupa sehingga mengaburkan makna informasi yang sebenarnya[1]. 

Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan iklan tersebut dapat digolongkan menjadi iklan yang menyesatkan, diantaranya:

1. Iklan yang mengelabui konsumen dengan memalsukan mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, hingga harga dari                                   barang atau jasa tersebut;

2. Memberikan informasi yang keliru, salah maupun tidak tepat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja mengenai barang dan                         jasa;

3. Memberikan gambaran yang tidak lengkap terkait produk barang atau jasa

 a) Kode Etik Periklanan

Perlu diketahui bahwa tanggungjawab dalam memberikan keterangan suatu produk sepenuhnya harus mengacu pada beberapa  asas umum kode etik atau tata karma periklanan, norma etik, hukum dan tanggung jawab dalam periklanan, bukanlah hal yang mudah dengan dasar pertimbangan pertama, kegiatan periklanan melibatkan banyak pelaku ekonomi, dalam hal ini pengusaha pengiklan (produsen, distributor, supplier, retailer), pengusaha peringklanan, organisasi profesi periklanan (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) dan media periklanan. Di samping itu, juga melibatkan konsumen selaku penerima informasi yang disajikan melalui iklan[1]. 

Namun sayang sekali, di Indonesia belum ada payung hukum mengenai periklanan, maka sudah sepatutnya kaidah atau norma                mengenai periklanan ditegakkan melalui organisasi profesi periklanan. Karena organisasi profesi periklanan dianggap juga                                bertanggung jawab terhadap segala iklan yang mereka tayangkan. Dalam melakukan pengiklanan disini, para pelaku usaha                                periklanan harus mengacu pada beberapa asas umum kode etik periklanan yaitu sebagai berikut:

             a) Iklan harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;

             b) Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan atau merendahkan martabat, agama, tata asusila, adat, budaya, suku dan                                          golongannya;

              c) Iklan harus di jiwai oleh asas persaingan yang sehat.

Jika pelaku usaha melanggar salah satu ketentuan di atas maka sudah selharusnya pelaku usaha tersebut diberikan sanksi melalui                 organisasi profesi periklanan karena sekali lagi Indonesia belum memiliki payung hukum mengenai periklanan. Organisasi Profesi                Periklanan sudah sepatunya menilai iklan manakah yang dinilai baik dan iklan manakah yang dinilai akan berpotensi merugikan                    publik yang mana disini adalah konsumen.

b) Hukum Perlindungan Konsumen

Pasal 1 angka (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian mengenai pengertian perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut: "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada kosnumen." Sedangkan definisi konsumen menurut Pasal 1 angka (2) UU Perlindungan Konsumen adalah "Setiap orang  pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oranglain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan." 

Terhadap periklanan itu sendiri Pasal 20 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa "pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yan ditimbulkan oleh iklan tersebut."

Pertanggungjawaban dapat diberlakukan terhadap para pelaku periklananapabila dalam pembuatan atau produksi, penerbitan atau penyebaran isi materi suatu iklan melanggar Tata krama dan Tata Cara

Periklanan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian pada konsumen.Pertanggungjawaban tanggung renteng dapat diberlakukan terhadap para pelaku usaha periklanan apabila dalam pembuatan atau produksi, penerbitan atau penyebaran, isi materi suatu iklan melanggar Tata Krama dan Tata Cara Periklanan, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian pada konsumen. Terlihat jelas bahwa pelaku usaha berperan penuh dan bertanggung jawab penuh terhadap konsumen yang merasa hak-haknya dirugikan.

Perlindungan nyata yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Konsumen adalah dengan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan perlindungan konsumen di Indonesia.

Selain itu di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan pengaturan terkait hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Pelaku Usaha, yang terletak pada pasal 9, 10, 12, 13 17, dan Pasal 20.

Dengan adanya payung hukum tersebut penulis sangat berharap kepada pelaku usaha untuk tidak terus menerus merugikan konsumen.

Terlepas dari apapun, menurut penulis disini konsumen harus lebih cerdas lagi dalam memilah-milah barang atau jasa apa yang akan mereka pilih,karena jika salah pilih,yang rugi adalah konsumen itu sendiri.

c) Penutup

Pentingnya informasi yang jelas dan lengkap menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap iklan-iklan yang menyesatkan. Disini kemudian Pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen merlalui Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungn Konsumen, sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen lagi. Dan yang terpenting, saran yang dapat penulis berikan kepada pemerintah Indonesia adalah dengan segera membuat payung hukum khusus terkait periklanan, supaya tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.

C. Daftar Pustaka

Buku Dan Jurnal

Taufik H. Simatupang, Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun