Perlu diketahui bahwa tanggungjawab dalam memberikan keterangan suatu produk sepenuhnya harus mengacu pada beberapa  asas umum kode etik atau tata karma periklanan, norma etik, hukum dan tanggung jawab dalam periklanan, bukanlah hal yang mudah dengan dasar pertimbangan pertama, kegiatan periklanan melibatkan banyak pelaku ekonomi, dalam hal ini pengusaha pengiklan (produsen, distributor, supplier, retailer), pengusaha peringklanan, organisasi profesi periklanan (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) dan media periklanan. Di samping itu, juga melibatkan konsumen selaku penerima informasi yang disajikan melalui iklan[1].Â
Namun sayang sekali, di Indonesia belum ada payung hukum mengenai periklanan, maka sudah sepatutnya kaidah atau norma         mengenai periklanan ditegakkan melalui organisasi profesi periklanan. Karena organisasi profesi periklanan dianggap juga                 bertanggung jawab terhadap segala iklan yang mereka tayangkan. Dalam melakukan pengiklanan disini, para pelaku usaha                 periklanan harus mengacu pada beberapa asas umum kode etik periklanan yaitu sebagai berikut:
       a) Iklan harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
       b) Iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan atau merendahkan martabat, agama, tata asusila, adat, budaya, suku dan                      golongannya;
       c) Iklan harus di jiwai oleh asas persaingan yang sehat.
Jika pelaku usaha melanggar salah satu ketentuan di atas maka sudah selharusnya pelaku usaha tersebut diberikan sanksi melalui         organisasi profesi periklanan karena sekali lagi Indonesia belum memiliki payung hukum mengenai periklanan. Organisasi Profesi         Periklanan sudah sepatunya menilai iklan manakah yang dinilai baik dan iklan manakah yang dinilai akan berpotensi merugikan           publik yang mana disini adalah konsumen.
b) Hukum Perlindungan Konsumen
Pasal 1 angka (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian mengenai pengertian perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut: "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada kosnumen." Sedangkan definisi konsumen menurut Pasal 1 angka (2) UU Perlindungan Konsumen adalah "Setiap orang  pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oranglain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."Â
Terhadap periklanan itu sendiri Pasal 20 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa "pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yan ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Pertanggungjawaban dapat diberlakukan terhadap para pelaku periklananapabila dalam pembuatan atau produksi, penerbitan atau penyebaran isi materi suatu iklan melanggar Tata krama dan Tata Cara
Periklanan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian pada konsumen.Pertanggungjawaban tanggung renteng dapat diberlakukan terhadap para pelaku usaha periklanan apabila dalam pembuatan atau produksi, penerbitan atau penyebaran, isi materi suatu iklan melanggar Tata Krama dan Tata Cara Periklanan, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian pada konsumen. Terlihat jelas bahwa pelaku usaha berperan penuh dan bertanggung jawab penuh terhadap konsumen yang merasa hak-haknya dirugikan.