Mohon tunggu...
Anggraini Dwijianti
Anggraini Dwijianti Mohon Tunggu... Perawat - RARA

Hellao✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan di Media Massa yang Menyesatkan

20 Juni 2021   23:23 Diperbarui: 21 Juni 2021   00:12 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     b. Rumusan Masalah

          1. Bagaimana fenomena iklan yang menyesatkan ini jika ditinjau dari kode etik priklanan?

         2. Bagaimana fonemena iklan yang menyesatkan ini jika ditunjau melalui Hukum Perlindungan Konsumen?

B. Pembahasan

Iklan berperan sebagai media informasi dan pengenalan bagi produk yang akan diproduksi ataupun yang akan dipasarkan. Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan definisi mengenai promosi, yaitu kegiatan pengenalan atau menyebarluaskan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan." iklan dibedakan menjadi 2 (dua) macam iklan, yaitu iklan media elektronik (televisi, radio, internet dan lain sebagainya) dan non media elektronik (surat kabar, majalah, brosur, reklame dan lain sebagainya).

Pentingnya informasi yang jelas dan lengkap menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap iklan-iklan yang menyesatkan, terdapat berbagai jenis iklan menyesatkan, diantaranya iklan pancingan yaitu iklan yang sebenarnya tidak beniat untuk menjual produk yang ditawarkan, melainkan lebih ke mengarahakn supata konsumen mengunjungi situs web online ataupun toko offline produk tersebut. Selanjutnya ada iklan menyesatkan, iklan ini seringkali menunjukkan keampuhan suatu produk dengan melalui penggambaran yang berlebihan, cenderung memanipulasi sedemikian rupa sehingga mengaburkan makna informasi yang sebenarnya[1]. 

Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan iklan tersebut dapat digolongkan menjadi iklan yang menyesatkan, diantaranya:

1. Iklan yang mengelabui konsumen dengan memalsukan mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, hingga harga dari                                   barang atau jasa tersebut;

2. Memberikan informasi yang keliru, salah maupun tidak tepat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja mengenai barang dan                         jasa;

3. Memberikan gambaran yang tidak lengkap terkait produk barang atau jasa

 a) Kode Etik Periklanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun