b. Rumusan Masalah
     1. Bagaimana fenomena iklan yang menyesatkan ini jika ditinjau dari kode etik priklanan?
     2. Bagaimana fonemena iklan yang menyesatkan ini jika ditunjau melalui Hukum Perlindungan Konsumen?
B. Pembahasan
Iklan berperan sebagai media informasi dan pengenalan bagi produk yang akan diproduksi ataupun yang akan dipasarkan. Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan definisi mengenai promosi, yaitu kegiatan pengenalan atau menyebarluaskan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan." iklan dibedakan menjadi 2 (dua) macam iklan, yaitu iklan media elektronik (televisi, radio, internet dan lain sebagainya) dan non media elektronik (surat kabar, majalah, brosur, reklame dan lain sebagainya).
Pentingnya informasi yang jelas dan lengkap menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap iklan-iklan yang menyesatkan, terdapat berbagai jenis iklan menyesatkan, diantaranya iklan pancingan yaitu iklan yang sebenarnya tidak beniat untuk menjual produk yang ditawarkan, melainkan lebih ke mengarahakn supata konsumen mengunjungi situs web online ataupun toko offline produk tersebut. Selanjutnya ada iklan menyesatkan, iklan ini seringkali menunjukkan keampuhan suatu produk dengan melalui penggambaran yang berlebihan, cenderung memanipulasi sedemikian rupa sehingga mengaburkan makna informasi yang sebenarnya[1].Â
Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan iklan tersebut dapat digolongkan menjadi iklan yang menyesatkan, diantaranya:
1. Iklan yang mengelabui konsumen dengan memalsukan mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, hingga harga dari                  barang atau jasa tersebut;
2. Memberikan informasi yang keliru, salah maupun tidak tepat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja mengenai barang dan             jasa;
3. Memberikan gambaran yang tidak lengkap terkait produk barang atau jasa
 a) Kode Etik Periklanan