Mohon tunggu...
Anggraini Dwijianti
Anggraini Dwijianti Mohon Tunggu... Perawat - RARA

Hellao✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan di Media Massa yang Menyesatkan

20 Juni 2021   23:23 Diperbarui: 21 Juni 2021   00:12 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan nyata yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Konsumen adalah dengan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan perlindungan konsumen di Indonesia.

Selain itu di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan pengaturan terkait hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Pelaku Usaha, yang terletak pada pasal 9, 10, 12, 13 17, dan Pasal 20.

Dengan adanya payung hukum tersebut penulis sangat berharap kepada pelaku usaha untuk tidak terus menerus merugikan konsumen.

Terlepas dari apapun, menurut penulis disini konsumen harus lebih cerdas lagi dalam memilah-milah barang atau jasa apa yang akan mereka pilih,karena jika salah pilih,yang rugi adalah konsumen itu sendiri.

c) Penutup

Pentingnya informasi yang jelas dan lengkap menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap iklan-iklan yang menyesatkan. Disini kemudian Pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen merlalui Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungn Konsumen, sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen lagi. Dan yang terpenting, saran yang dapat penulis berikan kepada pemerintah Indonesia adalah dengan segera membuat payung hukum khusus terkait periklanan, supaya tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.

C. Daftar Pustaka

Buku Dan Jurnal

Taufik H. Simatupang, Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun