Perlindungan nyata yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Konsumen adalah dengan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan perlindungan konsumen di Indonesia.
Selain itu di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan pengaturan terkait hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Pelaku Usaha, yang terletak pada pasal 9, 10, 12, 13 17, dan Pasal 20.
Dengan adanya payung hukum tersebut penulis sangat berharap kepada pelaku usaha untuk tidak terus menerus merugikan konsumen.
Terlepas dari apapun, menurut penulis disini konsumen harus lebih cerdas lagi dalam memilah-milah barang atau jasa apa yang akan mereka pilih,karena jika salah pilih,yang rugi adalah konsumen itu sendiri.
c) Penutup
Pentingnya informasi yang jelas dan lengkap menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap iklan-iklan yang menyesatkan. Disini kemudian Pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen merlalui Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungn Konsumen, sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen lagi. Dan yang terpenting, saran yang dapat penulis berikan kepada pemerintah Indonesia adalah dengan segera membuat payung hukum khusus terkait periklanan, supaya tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
C. Daftar Pustaka
Buku Dan Jurnal
Taufik H. Simatupang, Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.