Mohon tunggu...
Anggraeni Wahyuning Safitri
Anggraeni Wahyuning Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Jember

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Covid-19 terhadap Otoritas Sistem Pembayaran

23 November 2020   00:02 Diperbarui: 23 November 2020   01:42 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hingga detik ini perumusan kebijakan adanya suatu keterkaitan dan adanya penanganan pandemi covid ini sudah termasuk dalam kebijakan stimulus fiskal ataupun moneter. Bank Indonesia sejauh ini sudah membentuk sebuah kebijakan, kebijakan kebijakan tersebut meliputi : 1) Penurunan suku bunga yang terdapat di Bank Indonesia; 2) terdapat kebijakan stabilitas berupa nilai tukar Rupiah; 3)quantaitative easing yang sudah bertriliun dengan menginjak injeksi likuiditas ke pernbankan hanya untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional; 4) Penyediaan pendanaan serta berbagi beban untuk pembiyaan APBNdan mendukung pemullihan pembiyaan APBN; 5) Penyediaan Pendaan bagi LPS unruk mengantisipasi Mupun penanganan permasalahan Bank. COVID-19 memberikan suatu tantangan bagi masyarakat untuk berupaya mendorong sebuah momentum domestik.

 Pertumbuhan ekonomi yang terjadi sekarang ini dapat menurunkan suatu kredibilitas ekspor barang indonesia . pasca berakhirnya COVID-19 ini perumbuhan ekonomi yang akan diperkirakan kembali meningkat, karena dipengaruhi oleh upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi. Memperbaiki sebuah perekonomian global harus terus diupayakan agar lebih baik dari sebelumnya, dimana pertumbuhan ekonomi terus membaik karena dipengaruhi besarnya stimulus fiskal dalam beberapa negara maju terutama Amerika Serikat dan Tiongkok. Perkembangan terkini membuat semua dengan perlahan membaik dengan aman setelah mengalami kontraksi pada triwulan ke 2 pada tahun sekarang ini. Kebijakan moneter akan diarahkan dalam rangka untuk melanjutkan stabilitas ekonomi di sektor keuangan serta menjangkar Bank Indonesia rate yang konsisten dengan upaya unutk mengoptimalkan stimulus pada perekonomian saat ini namun juga harus memeperhatikan pencapaian sasaran inflasi tersebut.  

Sistem pembayaran yang telah berkembang dalam teknologi modern sudah merubah secara  secara terstuktur dan arsitektur sistem pembayaran konvensional yang mengandalkan uang fisik dan warkat sebagai instrumen pembayaran. Paradigma pemikir dari para pelaku ekonomi dalam hal transaksi bahwa mereka merasa juga telah mengalami sebuah  pergeseran. Perkembangan kedalam transaksi yang no-cash atau non tunai tidak dapat dihindari karena faktor salah satunya meningkatnya kebutuhan akan instrumen pembayaran yang praktis, aman dan efisien. Faktor yang menyelenggarakan sebuah e-money merupakan suatu faktor yang efisien dikarenakan  bisa jadi  faktor utama disamping faktor keandalan sistem, yang harus senantiasa ditingkatkan untuk mempercepat diterimanya instrumen pembayaran non tunai khususnya e-money oleh masyarakat sekitar. Yang menjadi faktor efisiensi dari e-money sendiri dikarenakan memiliki peran yang terkait dengan penggunaan sistem yang saling terkoneksi antar penyelenggara.

sumber :

Bank Indonesia.2008.Peningkatan Efisiensi dalam penyelenggaraan e-money. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_106008.aspx

Bank Indonesia.2020.Kebijakan Bank Indonesia dalam penanganan pandemi covid-19. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/institute/kegiatan/kuliah-umum/Pages/2020-Kuliah-Umum-Respons-Kebijakan-Bank-Indonesia-Dalam-Penanganan-Pandemi-Covid-19.aspx

Bank Indonesia.2006.Perkembangan Sistem Pembayaran. Diakses dari. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_84106.aspx

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun