Mohon tunggu...
Anggita Perdani
Anggita Perdani Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Teman Diwaktu Senggang ✍

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Cak Imin Cawapres yang Tercatat di KPK

29 Maret 2018   18:19 Diperbarui: 29 Maret 2018   19:13 6994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah menetapkan pendaftaran Capres dan Cawapres dimulai tanggal 4 s.d 10 Agustus 2018.

Sejauh ini ada 8 partai politik yang sudah menyatakan diri akan mendukung Presiden Jokowi pada pilpers 2019 mendatang. diantaranya Partai NasDem, Hanura, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Di antara delapan partai pendukung Jokowi, hanya PKPI yang dinyatakan tak lolos Pemilu 2019 oleh KPU.

Menarik kita simak, sampai dengan saat ini Presiden Jokowi belum menentukan siapa pengganti Jusuf Kalla yang akan mendampingi dirinya pada pemilihan presiden mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi siap membantu jokowi untuk mencari rekam jejak calon wakil presidenya.

KPK dapat membuka dan menelusuri rekam jejak calon dengan melihat data perkara yang dimiliki lembaga antirasuah. Sejumlah nama yang diajukan dan diminta datanya pun dapat diketahui pernah tersangkut masalah korupsi atau tidak. Ujar Saut Situmorang Wakil Ketua KPK.

"KPK sudah mempunyai datanya, itu rahasia. Kami akan berikan kepada Jokowi jika memintanya. Hal tersebut dilakukan KPK untuk kemajuan bangsa. Tegasnya.

Sejauh ini ada sejumlah tokoh elit yang siap mendampingi Presiden Jokowi nantinya. Mulai dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romi, Putra Presiden RI ke-6 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Dari nama-nama itu, tercatat baru Cak Imin yang pernah masuk pusaran perkara di KPK. Pertama, kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau biasa yang dikenal 'kasus kardus durian', kedua yakni kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemnakertrans.

Disinggung masalah itu, Saut enggan menanggapinya. Yang jelas, tegas Saut, pihaknya bisa memberi masukan kepada Jokowi atau calon presiden lainnya terkait rekam jejak nama-nama bakal cawapres bila memang diminta.

"KPK bisa memberi masukan, seperti apa seseorang tercatat di KPK," kata Saut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun