Mohon tunggu...
Angga Suanggana
Angga Suanggana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY

Hukum Ketenagakerjaan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengatasi Prematurnya Norma Upah pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil

23 November 2022   10:24 Diperbarui: 24 November 2022   07:20 1572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Presiden dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMUK (foto: setneg.go.id)

Timbulnya dua penafsiran tersebut merupakan salah satu kendala lainnya yang membuat norma ini tergolong prematur. Tentu saja, norma yang baik ini tidak boleh dibiarkan prematur. Perlu upaya khusus untuk mengatasi belum tuntasnya rambu-rambu hukum dalam aksi afirmasi ini.

Alternatif solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan menegaskan bahwa penafsiran yang tepat adalah penafsiran kumulatif. Hal ini sudah sesuai dengan redaksi Pasal 36 ayat (2) yang menggunakan kata “dan”, untuk menghubungkan antara poin a dengan poin b. Pemahaman yang tepat terhadap penggunaan kata “dan” dalam rumus tersebut adalah berupa penjumlahan.

Alternatif solusi lainnya yang bisa ditawarkan adalah dengan menetapkan penghitungan Upah pada UMUK di dalam Keputusan Gubernur.

Setiap tahun, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Alangkah baiknya apabila setiap tahun Gubernur juga menetapkan Upah pada UMUK. Penetapan ini sangat urgen untuk memberikan kemantapan dan kepastian di lapangan.

Penetapan ini dapat memberikan kemantapan atas rumus yang digunakan dalam penghitungannya, sekaligus memberikan kepastian mengenai nilai yang dihasilkan dari penghitungan tersebut. Agar lebih konkret dan jelas, berikut adalah penghitungan Upah pada UMUK untuk tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pertama-tama, dibutuhkan data rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Selain itu, juga dibutuhkan data garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Data-data tersebut bisa ditemukan dalam Lampiran Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal: 11 November 2022 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan lampiran surat tersebut, rata-rata konsumsi masyarakat DIY adalah Rp. 1.480.374, serta garis kemiskinan di DIY adalah Rp. 521.673.

Penghitungan untuk poin a, yaitu 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat, yaitu 50% x Rp. 1.480.374, sehingga didapatkan nilai Rp. 740.187. Penghitungan untuk poin b, yaitu 25% di atas garis kemiskinan, yaitu (25% x Rp. 521.673) + Rp. 521.673 = Rp. 130.418,25 + Rp. 521.673, sehingga didapatkan nilai Rp. 652.091,25.

Setelah didapatkan nilai poin a dan poin b, dilakukan penjumlahan sesuai rumus yang ada di Pasal 36 ayat (2), yaitu Rp. 740.187 + Rp. 652.091,25, sehingga didapatkan nilai Rp. 1.392.278,25 (satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan koma dua puluh lima rupiah). Inilah nilai Upah Minimum pada UMUK di DIY untuk tahun 2023. UMUK dapat menerapkan Upah yang kurang dari UMP/UMK, namun tidak boleh kurang dari Rp. 1.392.278,25.

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, alangkah baiknya apabila hasil penghitungan ini ditetapkan secara resmi di dalam Keputusan Gubernur. Penetapan inilah yang digunakan sebacai acuan di lapangan, agar terdapat kemantapan dan kepastian di tengah-tengah masyarakat.

Kendala keempat terletak pada lamanya keringanan Upah ini digunakan oleh UMUK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun