Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan DPD, DPRD dan DPR RI

8 Januari 2019   14:55 Diperbarui: 8 Januari 2019   14:59 26029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Info Grafis Perbedaan DPD, DPRD dan DPR RI

Menyambut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun ini, banyak spanduk-spanduk dan media kampanye dapat kita lihat di sepanjang jalan. Jika semakin dilihat, ternyata banyak sekali nama-nama calon legislatif yang menawarkan dirinya untuk kita pilih. Ini hal yang lumrah mengingat banyak jabatan legislatif di Indonesia hanya bisa diduduki setelah melalui proses pemilihan umum. Selain presiden, ada tiga dewan perwakilan rakyat yang jabatannya hanya bisa diduduki setelah melalui pemilu yakni: DPD, DPRD, dan DPR RI. Pada artikel kali ini, akan dibahas perbedaan dari ketiga dewan perwakilan rakyat tersebut secara umum.

Dimulai dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas angota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Baca Juga: Perempuan Dalam Politik

Singkatnya, DPD berkedudukan sebagai lembaga negara yang anggotanya terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari tiap provinsi tetap 4 orang dan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari 1/3 anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah janji.

Tugas dan wewenang dari DPD sendiri di antaranya adalah mengajukan rancangan undang-undang yan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. Yang terakhir adalah melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Lanjut ke DPRD (Dewa  Perwakilan Rakyat Daerah). Mengacu pad pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Secara garis besar tugas DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota memiliki tugas yang hampir sama yaitu  berkedudukan sebagai salah satu unsur peyelenggara daerah yang anggotanya berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Anggota DPRD disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan masa jabatannya adalah 5 tahun yang berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.

Baca Juga: Linda Afriani, S.E., Dipinang 5 Partai Politik, Mana Yang Dipilih?

Tugas dan wewenang DPRD provinsi sendiri di antaranya adalah membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan leh gubernur serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Nah, yang terakhir tentang DPR RI tau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 yakni Pasal 2 ayat (1), DPR adalah salah satu anggota dari MPR.

DPR sendiri adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang anggotanya terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota-anggota DPR terbagi dalam beberapa fraksi yang dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Anggot DPR saat ini berjumlah sekitar 530 anggota.

DPR secara umum memiliki 3 fungsi yakni:

1. Fungsi Legislasi untuk membentuk undang-undang bersama presiden.

2. Fungsi Anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3. Fungsi Pengawasan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN

Nah, itu tadi sedikit penjelasan yang menegaskan perbedaan antara DPD, DPRD, dan DPR RI. Semoga membantu. :D

Lanjut Baca: Siapakah Capres-Cawapres Indonesia Nomor 10?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun