Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perempuan dalam Politik

7 Januari 2019   15:46 Diperbarui: 7 Januari 2019   15:54 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Linda Afriani (kanan) menegaskan pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik

Perempuan saat ini sudah memiliki kebebasan untuk berpartisipasi secara aktif dalam politik negara Indonesia. Di saat yang sama, perempuan juga telah mendapatkan affirmative action dari pemerintah dengan pemberian kuota di kursi politik sebesar 30%.

Angka 30% ini diadopsi dari kebijakan PBB, karena dianggap dengan angka minimal 30% untuk keterlibatan perempuan dapat memungkinkan adanya perubahan pada kualitas keputusan yang diambil.

UU No.2 Tahun 2008 dikeluarkan pemerintah yang berisi pemberian kewajiban pada setiap partai politik di Indonesia untuk memberikan kuota perempuan sebesar 30%. Selain itu, dalam Undang-Undang ini, setiap partai politik juga wajib memberikan 3 bakal calon legislatif dimana minimal satu dari tiga calon tersebut adalah perempuan.

Baca Juga: Linda Afriani, S.E. Dipinang 5 Partai Politik, Mana Yang Dipilih? 

Namun, melihat parlemen dari tahun ke tahun, keterlibatan perempuan justru tidak mengalami perubahan yang signifikan. Dari 560 anggota DPRI RI, hanya ada 97 perempuan di dalamnya, sisanya didominasi oleh laki-laki.

Pada tahun 2004, jumlah perempuan di DPR yaitu sebanyak 11,82% kemudian sempat naik pada tahun 2009 yaitu sebesar 17,86% namun sempat turun sedikit menjadi 17,32% di tahun 2014. Pada tahun Pemilu 2019 ini, sangat diharapkan jumlah keterlibatan perempuan di parlemen naik dan bisa memenuhi target kuota minimal yaitu 30%.

Baca Juga: Apakah Salah Menggunakan Hak Abstain?

Untuk Pemilu tahun 2019 ini, menurut data infografik dari Kompas, jumlah calon legislatif perempuan yaitu 3.194 dari 7.968. Jumlah yang cukup baik walaupun masih sedikit jauh di bawah jumlah calon legislatif laki-laki. Namun jumlah ini belum menentukan apakah akan banyak perempuan yang terpilih dan bisa duduk di kursi legislatif di Senayan, Jakarta.

Menurut Linda Afriani, S.E., keterlibatan perempuan dalam politik sangatlah penting karena hal ini tidak hanya akan mempengaruhi kualitas keputusan sebuah kebijakan yang akan dibuat tetapi juga akan banyak isu-isu yang akan dibahas dalam legislatif yang menyangkut perempuan dan upaya yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan di Indonesia.

Lanjut Baca: Siapakah Capres-Cawapres Indonesia Nomor 10? 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun