Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyikapi Jerat Pinjaman Online yang Meresahkan!

25 Agustus 2021   14:58 Diperbarui: 25 Agustus 2021   15:11 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Himbauan tentang bahaya pinjaman online (sumber ilustrasi: beritasatu.com)

Belum lama ini kasus pinjaman online (pinjol) marak terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut kemungkinan ditengarahi oleh kondisi ekonomi yang tidak menentu di tengah pandemi yang terjadi saat ini.

Banyak masyarakat terbuai dengan jaminan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol).

Meskipun banyak masyarakat yang mengetahui bahwa pinjaman online tersebut ilegal, tetapi mereka tetap melakukan transaksi tersebut.

Dibalik kemudahan yang ditawarkan pada pengguna pinjol ilegal, ada beberapa masalah yang harus mereka hadapi dari kesepakatan tersebut, mulai dari bunga pinjaman yang tidak manusiawi sampai teror tagihan oleh debt collector yang berlebihan.

Umumnya para pelaku pinjol menyebarkan informasinya melalui pesan pribadi. Hal semacam ini jelas tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyikapi hal ini, kita patutnya bisa lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman. Pinjol ilegal cenderung meminta data pribadi yang sebetulnya tidak boleh disebar, seperti NIK KTP, Nomer KK, serta nomer ponsel.

Bila kita sudah terjerat dengan pinjaman online, maka harus segera menghentikan proses peminjaman selanjutnya yaitu dengan;

1. Lunasi segara hutang yang sudah disepakati.

2. Jika sekiranya tidak mampu membayar, coba dinegosiasikan meminta keringanan bunga.

3. Bila sampai didatangi oleh debt collector dengan sikap yang kurang baik, segera laporkan pada pihak yang berwajib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun