4. Sosialisasikan pada teman anda atau kerabat anda mengenai bahayanya pinjaman online ilegal.
Pinjaman online tidak lah bisa diremehkan, sebab sudah banyak kasus dimana orang terlilit hutang yang tidak masuk akal, bahkan sampai ada kasus bunuh diri karena ketidaksanggupan membayar bunga pinjaman.
Berkaca dari kasus Alifah, pemudi asal Semarang. Dimana awalnya Afifah meminjam uang sebesar 3, 7 juta, namun malah membengkak menjadi 206 juta hanya karena salah langkah dalam melakukan transaksi online.
Hal semacam ini jelas merugikan masyarakat, dimana niat kita meminjam uang untuk meringankan beban, malah menambah beban.
Polisi yang banyak menerima pengaduan mengenai hal ini berusaha menjalin kerjasama yang lebih baik lagi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia, dan KOMINFO untuk mengantisipasi adanya kasus karena pinjaman online.
Hal tersebut tertera di situs Bank Indonesia yang dapat diakses pada link dibawah ini;
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2321621.aspx
Disisi lain, masyarakat harus lebih bijak dan berhati-hati dalam meminjam uang, apalagi lewat aplikasi online.