Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyikapi Jerat Pinjaman Online yang Meresahkan!

25 Agustus 2021   14:58 Diperbarui: 25 Agustus 2021   15:11 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Himbauan tentang bahaya pinjaman online (sumber ilustrasi: beritasatu.com)

Belum lama ini kasus pinjaman online (pinjol) marak terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut kemungkinan ditengarahi oleh kondisi ekonomi yang tidak menentu di tengah pandemi yang terjadi saat ini.

Banyak masyarakat terbuai dengan jaminan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol).

Meskipun banyak masyarakat yang mengetahui bahwa pinjaman online tersebut ilegal, tetapi mereka tetap melakukan transaksi tersebut.

Dibalik kemudahan yang ditawarkan pada pengguna pinjol ilegal, ada beberapa masalah yang harus mereka hadapi dari kesepakatan tersebut, mulai dari bunga pinjaman yang tidak manusiawi sampai teror tagihan oleh debt collector yang berlebihan.

Umumnya para pelaku pinjol menyebarkan informasinya melalui pesan pribadi. Hal semacam ini jelas tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyikapi hal ini, kita patutnya bisa lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman. Pinjol ilegal cenderung meminta data pribadi yang sebetulnya tidak boleh disebar, seperti NIK KTP, Nomer KK, serta nomer ponsel.

Bila kita sudah terjerat dengan pinjaman online, maka harus segera menghentikan proses peminjaman selanjutnya yaitu dengan;

1. Lunasi segara hutang yang sudah disepakati.

2. Jika sekiranya tidak mampu membayar, coba dinegosiasikan meminta keringanan bunga.

3. Bila sampai didatangi oleh debt collector dengan sikap yang kurang baik, segera laporkan pada pihak yang berwajib.

4. Sosialisasikan pada teman anda atau kerabat anda mengenai bahayanya pinjaman online ilegal.

Pinjaman online tidak lah bisa diremehkan, sebab sudah banyak kasus dimana orang terlilit hutang yang tidak masuk akal, bahkan sampai ada kasus bunuh diri karena ketidaksanggupan membayar bunga pinjaman.

Berkaca dari kasus Alifah, pemudi asal Semarang. Dimana awalnya Afifah meminjam uang sebesar 3, 7 juta, namun malah membengkak menjadi 206 juta hanya karena salah langkah dalam melakukan transaksi online.

Hal semacam ini jelas merugikan masyarakat, dimana niat kita meminjam uang untuk meringankan beban, malah menambah beban.

Polisi yang banyak menerima pengaduan mengenai hal ini berusaha menjalin kerjasama yang lebih baik lagi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia, dan KOMINFO untuk mengantisipasi adanya kasus karena pinjaman online.

Hal tersebut tertera di situs Bank Indonesia yang dapat diakses pada link dibawah ini;
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2321621.aspx

Disisi lain, masyarakat harus lebih bijak dan berhati-hati dalam meminjam uang, apalagi lewat aplikasi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun