Dalam prakteknya, tidak jarang terdapat tambahan pembiayaan di tengah pembiayaan sebelumnya yang belum lunas dan seakan-akan sudah lunas dengan sisa margin. Hal ini merupakan penimpangan karena kewajiban mudharib kepada bank adalah sebesar harga jual (pokok+margin) dikatakan lunas jika seluruh kewajiban telah dibayar tanpa embel-embel apapun. Selain itu, penyimpangan biaya tambahan adalah ketika terdpat nilai pinjaman yang ditambah atau jangka waktu yang diperpanjang yang tidak sesuai dengan akad semula.
6) Penyimpangan prinsip kehati-hatian
Terdapat prinsip kehati-hatian yang tak jarang dilanggar, berikut bentuknya:
- Terdapat nasabah yang memiliki pembiayaan dengan kolektivitas lebih dari "kol 2) tetapi tidak terdapat lembar deviasi yang ditandatangani direksi;
- Kelengkapan BI checking tidak up to date;
- Nasabah berpenghasilan minus diberikan pembiayaan;
- Ditemukan admin yang tidak mengikuti survey jaminan nasabah;
- Lembar formulir pembiayaan tidak diisi lengkap;
- Voucher yang belum ditandatngani oleh checker;
- Penarikan tabyungan yang tidak melampirkan identitas dan pengisian SLIP yang tidak lengkap.
Daftar Pustaka
Â
Â
Mukhlas, Oyo. 2019. Dual Banking System dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Refika.