Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyimpangan dalam Praktik Keuangan Syariah

6 Desember 2022   09:48 Diperbarui: 6 Desember 2022   10:00 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.islam.nu.or.id/

Dalam prakteknya, tidak jarang terdapat tambahan pembiayaan di tengah pembiayaan sebelumnya yang belum lunas dan seakan-akan sudah lunas dengan sisa margin. Hal ini merupakan penimpangan karena kewajiban mudharib kepada bank adalah sebesar harga jual (pokok+margin) dikatakan lunas jika seluruh kewajiban telah dibayar tanpa embel-embel apapun. Selain itu, penyimpangan biaya tambahan adalah ketika terdpat nilai pinjaman yang ditambah atau jangka waktu yang diperpanjang yang tidak sesuai dengan akad semula.

6) Penyimpangan prinsip kehati-hatian

Terdapat prinsip kehati-hatian yang tak jarang dilanggar, berikut bentuknya:

  • Terdapat nasabah yang memiliki pembiayaan dengan kolektivitas lebih dari "kol 2) tetapi tidak terdapat lembar deviasi yang ditandatangani direksi;
  • Kelengkapan BI checking tidak up to date;
  • Nasabah berpenghasilan minus diberikan pembiayaan;
  • Ditemukan admin yang tidak mengikuti survey jaminan nasabah;
  • Lembar formulir pembiayaan tidak diisi lengkap;
  • Voucher yang belum ditandatngani oleh checker;
  • Penarikan tabyungan yang tidak melampirkan identitas dan pengisian SLIP yang tidak lengkap.


Daftar Pustaka

 

 

Mukhlas, Oyo. 2019. Dual Banking System dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Refika.

Sumber: www.islam.nu.or.id/
Sumber: www.islam.nu.or.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun