Mohon tunggu...
Andre Persija
Andre Persija Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa UMJ

Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fisip UMJ 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Pro Kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

18 November 2021   14:01 Diperbarui: 18 November 2021   14:02 10978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai ditanggapi oleh sejumlah kalangan. 

Banyak yang mendukung adanya Peraturan tentang kekerasan seksual ini, namun tidak sedikit pula yang mempermasalahkan bahkan menolak dikeluarkan nya peraturan ini. Lantas sebenarnya hal apa yang menyebabkan terjadinya pro kontra dalam perataturan ini?

Sebelum lebih jauh membahas penyebab terjadinya pro kontra dalam peraturan ini, alangkah baiknya kita membahas akar permasalahan lahirnya peraturan menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Perlu kita ketahui bersama bahwa akar dari lahirnya peraturan ini adalah bermula dari keresahan bersama akan berbagai kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang selama ini terjadi khususnya dilingkungan perguruan tinggi yang dialami oleh civitas akademika baik oleh mahasiswa maupun tenaga pengajar. 

Selama ini kasus demi kasus telah terjadi namun masih kurangnya respond serta penanganan terhadap permasalahan ini dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga para korban tidak berani melapor dengan alasan takut dan tidak tau harus melapor kepada siapa, dan bagaimana mekanisme pelaporan dan penanganan nya. 

Ditambah lagi selama ini ada ketakutan dari kampus bahwa kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus akan merusak nama baik kampus tersebut, dan permasalahan lainnya yang membuat permasalahan ini belum menemui langkah pencegahan dan penyelesaian. 

Sehingga pada akhirnya baru-baru ini terjadi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswi yang diduga dilecehkan oleh dosen nya sendiri di salah satu universitas di Riau yang mencuat kepurmukaan publik. Kasus ini mendapat banyak perhatian baik di media massa maupun media sosial.

Melihat berbagai permasalahan kekerasan seksual yang selama ini terjadi dilingkungan kampus dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur sehingga tidak ditanganai secara serius, Kemendikbud-risdikti mengambil langkah sigap dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk perguruan tinggi. 

Peraturan ini merupakan bentuk langkah yang sangat baik dan konkret pemerintah dalam hal pencegahan dan penanganan terhadap bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sekaligus menjawab segala bentuk keresahan yang selama ini terjadi di kalangan civitas akademika mengenai kekerasan seksual. 

Meski tujuan dari peraturan ini sangat baik, dalam melindungi serta memeberikan rasa aman didalam lingkungan kampus.

Namun pada saat dikeluarkan tidak sedikit pihak yang mempermasalahkan lahirnya peraturan ini mulai dari politisi, ormas, organisasi pemerintahan dan lain-lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun