Mohon tunggu...
Andre Persija
Andre Persija Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa UMJ

Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fisip UMJ 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Pro Kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

18 November 2021   14:01 Diperbarui: 18 November 2021   14:02 10978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ia menjelaskan, Kemendikbud secara spesifik mengatur regulasi terhadap persoalan kekerasan seksual yang selama ini terjadi di instansi pendidikan tinggi. Berdasarkan definisinya, ia mengatakan kekerasan seksual memang diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan.

Kendati demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak serta-merta dapat diartikan Kemendikbud mendorong adanya seks bebas di perguruan tinggi. Pasalnya, ia menilai hal tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan utama Permen PPKS, yakni bersifat sebagai pencegahan bukan pelegalan.

"Itulah alasannya kenapa secara yuridis kita hanya memfokuskan permen ini untuk kekerasan seksual. Itu (pelegalan seks bebas) sama sekali tidak ada dalam asas Permendikbud ini," tegasnya.

Karenanya, ia meminta agar masyarakat dapat secara logis memilah dua isu yang sangat berbeda ini. Lantaran Permen PPKS ini juga memuat pelarangan terhadap pelbagai tindak asusila lainnya, sejalan dengan norma-norma yang ada di dalam agama dan masyarakat.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, Permendikbud tersebut lahir dari kampanye merdeka belajar yang memuat esensi profil Pelajar Pancasila. Adapun nilai yang dimaksud Nadiem merupakan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa dan akhlak mulia.

"Akhlak mulia kita harus melindungi anak-anak kita dari Kekerasan Seksual di setiap institusi pendidikan kita. Ada celah kekosongan di perguruan tinggi makanya kita keluarkan (Permen PPKS)," ujarnya.

Perlu sama-sama kita ketahui bahwa Pro kontra terhadap lahirnya sebuah peraturan pemerintah adalah hal yang biasa terjadi. Akan ada pihak yang setuju, akan ada pula pihak lainnnya yang menolak. Tinggal bagaimana pemerintah merespon berbagai spekulasi dan tudingan yang muncul.

Permasalahan kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus ini, bukanlah hal yang sepele. Ini menyangkut masa depan para pemimpin-pemimpin bangsa dimasa depan yang disebabkan trauma dan efek psikis yang akan menghantui korban.

Meskipun tujuan nya sudah sangat baik, Pemerintah juga perlu menerima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait frase maupun isi pasal per pasal, guna meminimalisir tafsiran-tafsiran yang akan disalah artikan kedepannya. Seiring berjalan nya waktu diharapkan perdebatan ini membuahkan hasil yang baik dan clear. 

Diharapkan dengan hadirnya peraturan ini, bisa mencegah dan memberi efek jera bagi para predator kekerasan seksual di lingkungan kampus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun