Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menumbuhkan Minat Wirausaha dengan UU Cipta Kerja

17 Desember 2020   10:45 Diperbarui: 17 Desember 2020   10:59 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menjadi aturan perundang-undangan yang paling kontroversial, karena pengesahannya disertai dengan berbagai demo. Padahal, para pendemo belum memahami esensi dari UU ini karena punya semangat untuk mendorong kewirausahaan di Indonesia. Para pengusaha skala UMKM akan sangat terbantu oleh UU Cipta Kerja dengan berbagai fasilitas kemudahan perizinan.

Pada masa pandemi Covid-19, banyak orang yang mengalihkan profesi menjadi seorang pengusaha karena merupakan korban PHK yang dirumahkan oleh perusahaan, sehingga memilih jalur wirausaha untuk mampu bertahan hidup. Para wirausahawan baru sangat berupaya bertahan dengan berjualan apa saja di media sosial, mulai dari pakaian, makanan-minuman, tanaman hias, hingga minan anak.

Dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat tersebut serta memperbanyak wirausaha lainnya, maka pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja pada Oktober lalu. UU Cipta Kerja memiliki semangat entrepreneurship karena terdapat klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM, sehingga rakyat akan semakin dipermudah untuk merintis bisnis dan berdagang secara optimal..

Pakar UMKM Unversitas Padjajaran, Asep Mulyana, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mendukung kewirausahaan karena proses berbisnis jadi mudah dan cepat, dimana UU tersebut menjadi stimulus untuk meningkatkan jumlah pebisnis di Indonesia, dimana saat ini ada 1,5 persen pengusaha dari total 200 juta penduduk di Indonesia.

Jumlah pengusaha tersebut masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara lain yang lebih maju dengan jumlah pebisnis lebih dari 5 persen. Upaya meningkatkan jumlah wirausaha juga dapat dilakukan melalui jalur pendidikan, dimana kurikulum di SMK dan Perguruan Tinggi dapat dimodifikasi agar lebih banyak menumbuhkan pengusaha muda di Indonesia.

Dalam draft materi UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perizinan usaha akan dipermudah karena berbasis resiko, dimana saat suatu bisnis beresiko rendah seperti toko kelontong atau warung makan maka tidak diperlukan pengurusan izin HO dan hanya cukup dengan izin biasa. Izin usaha yang dimiliki nantinya juga bisa dijadikan pelengkap saat para pengusaha kecil akan mengajukan kredit pembiayaan dari lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.

Dengan kredit pembiayaan tersebut maka para pengusaha kecil tersebut dapat merombak bisnisnya, misalnya warung yang tadinya biasa dirombak menjadi restoran online yang melayani delivery order. Pemilik bisnis warung tersebut juga dapat membeli gawai untuk mendukung promosi di dunia maya, serta mempunyai modal untuk membeli kulkas dan freezer sebagai tempat menampung bahan baku produksi.

Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan dari UU Cipta Kerja dapat mendorong UMKM semakin maju serta menghilangkan kebingungan untuk melamar kerja. Hal ini karena dengan bisnis yang dijalankan sudah mampu menghasilkan uang yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha kecil tersebut akan mampu naik level menjadi pebisnis kelas menengah, bahkan kelas kakap dengan didukung ketekunan dan keuletan menjalankan usaha.

Dengan skala usaha yang semakin besar juga akan mampung mengurangi jumlah pengangguran karena usaha yang dijalankan akan membutuhkan tambahan karyawan baru, seperti administrasi, kurir, hingga kasir. Kondisi tersebut akan menciptakan keadaan ekonomi Indonesia yang akan semakin membaik dengan didukung masyarakat yang memiliki pekerjaan serta daya beli pasar yang kompetitif..

Omnibus Law UU Cipta Kerja memang dirumuskan bagi rakyat Indonesia karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar masyarakat lebih berani dalam berwirausaha, serta menjadikan UU Cipta Kerja sebagai stimulus agar bisnis yang dijalankan dapat semakin maju. Dengan banyaknya kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja, masyarakat dapat berdagang dengan lancar dan mendapatkan keuntungan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan jugadiharapkan dapat lebih dalam mempelajari dan membuka diri untuk menerima perubahan-perubahan, dan apabila jika tidak cepat beradaptasi, maka dapat dipastikan akan semakin tertinggal dan sulit bersaing dengan negara lain di dunia, terutama ditengah pandemi Covid-19 yang telah melemahkan perekonomian nasional serta memicu lonjakan angka pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun