Mohon tunggu...
Andre Lolong
Andre Lolong Mohon Tunggu... Insinyur - Follow me @andre_gemala

Husband of a caring wife, father of two, car enthusiast, motorsport freak, Life learner..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Inilah Jenis Kerusakan Ban yang Dicover Garansi dan yang Tidak

18 Juli 2021   19:55 Diperbarui: 18 Juli 2021   20:17 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Ban rusak seperti milik Toni (Dok. Toni)

Suatu pagi di Tol Cipularang, Toni memacu Innova Venturer nya dalam perjalanan menuju Jakarta. Rute Bandung -- Jakarta  di masa Pandemic ini cenderung lebih lengang dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Speedometer menunjukkan 120 KPH dan jarum penunjuk kecepatan masih terus bergerak menuju ke angka 140. Toni sebenarnya tidak buru-buru. Hanya kondisi jalan sangat memungkinkan untuk gas pol. 

Mesin Diesel anyar Innova 2GD FTV membuat MPV kebanggaan Toyota itu enak buat dibejek. Apalagi di jalan tol yang lengang dengan kontur menurun. Kecepatan dapat dikembangkan dengan mudah. 

Di KM 97 saat jalanan menurun dengan membelok ke kiri, seketika terdengar bunyi letupan dari belakang. Mobil bergetar sedikit. Ban belakang kanan Meletus. 

Toni terkejut namun dengan cukup tenang dapat mengendalikan mobilnya. Jalanan kosong membuatnya punya ruang gerak cukup besar dan syukurlah mobil dilengkapi dengan rem ABS. 

Sambil berdeselerasi, Toni meminggirkan mobil ke bahu jalan secara perlahan. Getaran dari belakang makin terasa. Butuh tiga menit hingga mobil benar-benar berhenti. Toni terdiam sejenak. Ia masih kaget dan sesaat tadi sempat terbesit di kepalanya, Innova nya terguling-guling karena tidak terkendali.

Setelah sedikit tenang ia memeriksa kaca spion, lalu lintas masih lengang. Toni turun untuk melihat kondisi Ban belakang kanan. Ban berukuran 215/55R17 itu sudah tamat. Kondisinya robek dan seperti terkoyak-koyak. 

Di satu sisi Toni bersyukur dirinya selamat, namun di sisi lainnya Toni bertanya-tanya, dan sedikit geram terhadap pabrikan pembuat Ban tersebut. "Mengapa mereka bisa membuat Ban yang buruk kualitasnya seperti ini?" pikir Toni.

Keesokannya Toni datang ke dealer Toyota tempat Innova nya dibeli lima bulan yang lalu. Toni berniat complain keras dan minta penggantian. Ban yang sudah hancur dibawanya sebagai bukti. Toni menyalahkan pabrikan Ban. 

Sebelum kejadian Toni yakin betul Bannya tidak menginjak lubang atau membentur sesuatu. Sebenarnya ia sudah menghubungi hotline pabrikan Ban tersebut. 

Namun karena Ban bukan dibeli di Toko Ban, melainkan masih bawaan mobilnya, maka Toni diarahkan ke Dealer Toyota. Service advisor bersama mekanik segera memeriksa Ban malang tersebut. 

Tidak cukup sampai disitu, pihak Dealer minta bantuan pihak pabrikan Ban untuk menganalisa apa yang sesungguhnya terjadi pada Ban tersebut. 

Keesokan harinya engineer support dari pabrikan Ban tersebut datang memeriksa Ban. Setelah diperiksa selama lima belas menit, disimpulkan Ban mengalami kehilangan tekanan angin secara tiba-tiba. 

Akibatnya dinding Ban dan bagian dalam mengalami robek karena menopang berat kendaraan selama beberapa menit sebelum berhenti dari kecepatan yang relatif tinggi. Lalu mengapa Ban bisa kehilangan tekanan angin secara tiba-tiba? Ternyata ditemukan sebuah luka tusukan yang menembus hingga dalam. 

Tak diragukan lagi itu bekas sebuah paku. Pakunya sudah hilang, namun luka itu disinyalir sebagai sebab terjadinya letusan Ban. Luka pada paku yang dibiarkan, bisa berakibat fatal dalam hitungan hari atau bahkan minggu. 

Berpotensi masuknya air bercampur udara pada lapisan dalam Ban, hingga terjadi korosi dan perlahan merusak. Saat panas karena putaran kecepatan tinggi terjadi Tyre failure.

Pada kasus Ban milik Toni ini, apakah Pabrikan Ban wajib memberikan 100% kompensasi berupa pergantian Ban?

Sama halnya dengan produk spare parts ataupun elektronik; Ban memiliki Garansi (Warranty). Pahami dulu bahwa Garansi bukan asuransi (insurance). 

Warranty berarti bahwa pihak manufacturer Ban menjamin (guarantee) performa Ban selama Ban digunakan selama masa pakai, yaitu hingga kedalaman tapak sejajar dengan TWI (Tread Wear Indicator) yang punya tinggi 1,6 mm atau selama kurun waktu tertentu, biasanya 5-6 tahun. Mana yang tercapai lebih dahulu.

Bilamana terjadi kerusakan Ban dan Customer melayangkan claim maka sebagai Langkah awal, Distributor dan Toko Ban akan mengakomodir dengan mengkomunikasikannya dengan pihak Pabrikan Ban terkait. 

Selanjutnya representative dari Pabrikan Ban akan memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap Ban claim tersebut. Apakah kerusakan dikategorikan sebagai Product Defect atau Accidental.

Product Defect adalah kerusakan pada Ban yang terjadi karena kesalahan manufacturing dan ini di-cover Warranty. Sementara -secara teori- kerusakan Ban yang sifatnya Accidental tidak di-Cover Warranty. Beberapa pihak Pabrikan Ban sudah mensosialisasikan ini melalui campaign berupa Poster yang dipasang di para Branded- Shop nya.

Nah, berikut contoh beberapa kerusakan Ban yang diakibatkan oleh kesalahan operasional dan bersifat Accidental. Ini tidak di-cover oleh Warranty;

  • Tertusuk benda tajam pada tapak (Crown Cut), atau Dinding Ban (Sidewall Cut)

Sidewall cut (dokpri)
Sidewall cut (dokpri)
  • Terbentur benda tumpul pada tapak (Crown Shock), atau Dinding Ban (Sidewall Shock). Pernah dengar istilah Ban Benjol? Nah ini adalah satu contoh kasus untuk Sidewall Shock.

Sidewall shock (dokpri)
Sidewall shock (dokpri)
  • Kesalahan pemasangan yang mengakibatkan kerusakan pada Bead (Bead Cut).

Bead Cut (Dokpri)
Bead Cut (Dokpri)
  • Kesalahan handling pada saat pengangkutan (Transport handling) atau pada saat penyimpanan (Storage handling). Contoh kerusakan akibat kesalahan storage dan transport handling; Ban mengalami perubahan bentuk (Deformation) karena ditumpuk-tumpuk dengan tidak sesuai prosedur. Atau karena Ban diikat secara serampangan untuk dibawa naik motor.

Deformation akibat kesalahan Transport Handling (Dokpri)
Deformation akibat kesalahan Transport Handling (Dokpri)
  • Over flexion pada bagian dinding ban (Sidewall) atau bagian dalam (inner liner) akibat Ban sering dalam keadaan kurang tekanan angin (under inflation)

Over Flexion pada Sidewall (Dokpri)
Over Flexion pada Sidewall (Dokpri)
  • Ada pengerjaan tambalan yang tidak baik dan dibiarkan. Biasanya pengerjaan tambalan cacing yang dilakukan di pinggir jalan.  

Tambalan cacing (dokpri)
Tambalan cacing (dokpri)
  • Ban aus tidak merata (uneven wear) yang disebabkan karena misalignment, tidak maintain tekanan angin, Ban dan Velg tidak sesuai ukuran, Modifikasi yang tidak proper 

Ban aus tidak merata (Uneven wear) (Dokpri)
Ban aus tidak merata (Uneven wear) (Dokpri)

Lalu seperti apa contohnya Product Defect yang di-cover Warranty? Sekali lagi setiap pabrikan punya product dan policy yang berbeda. Namun dengan mengambil sample beberapa kejadian claim, Product defect melibatkan;

  • Kualitas karet (Rubber), misalnya karet tapak (crown) yang tampak seperti patah-patah (alteration) atau tampak seperti "digigit tikus" (scaling)
  • Design tapak (pattern) yang tidak sesuai atau salah design.

Crown Alteration (Dokpri)
Crown Alteration (Dokpri)

Tentu saja semua pabrikan Ban mempunyai aturan main yang berlaku, serta kebijakan masing-masing. Setiap warranty claim akan berpulang ke aturan baku tersebut. Adapun kadang juga ada kebijakan khusus dalam menangani kasus-kasus tertentu dengan melalui beberapa pertimbangan. 

Namun namanya kebijakan, tentu tidak bisa menjadi tolak ukur. Ada unsur kepentingan bisnis didalamnya dan aplikasinya berbeda pada setiap pabrikan Ban. Maka selayaknya bila terjadi kerusakan Ban yang anda tidak pahami, bisa segera konsultasikan ke Toko Ban langganan anda.

Di era digital ini, Customer yang membeli Ban Michelin dapat meng-klik link atau scan QR Code melalui Smart Phone, untuk melakukan pendaftaran Product yang dibeli, dengan memasukkan beberapa informasi seperti data diri, product, Toko tempat pembelian serta scan struk. Setelahnya Product di-cover Garansi 6 tahun Michelin.

Dokpri
Dokpri
Sebagai Customer, kita punya hak untuk mendapatkan Ban yang punya performa baik sesuai yang dijanjikan oleh pihak manufacturer. Dan pastikan Product Ban yang anda beli memiliki Warranty. Pahamilah syarat dan ketentuan pada warranty tersebut. Anda berhak bertanya pada toko Ban tempat anda membeli, bila ada yang kurang jelas. 

Dan Sebagai Customer, tentu saja kita juga dituntut untuk bijaksana dalam memilih product yang sesuai, kemudian menggunakan dan merawat Ban dengan benar. 

Mari kita ciptakan mobilisasi yang lebih baik di Indonesia. Selamat berkendara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun