Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PPP Kubu Djan Faridz, Desak Jokowi Copot Menkumham Yasonna Laoly

12 April 2016   18:55 Diperbarui: 13 April 2016   03:23 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disitulah awal mula kisruh PPP. Masing masing kubu  merasa benar. Pada hal jelas keputusan Mahkamah Agung mememangkjan kubu Djan Faridz.
 Oleh karena itu menurut kubu Djan Faridz lawan mereka sekarang ini , bukan siapa siapa, bukan oula PPP kubu Romahurmuziy. Tapi mereka berpendapat lawan mereka adalah Menteri Hukum dan Ham Yasonna laoly.

Kini perseteruan Yasonna Laoly dengan PPP Versi Djan Faridz berlanjut dan membawa bawa nama presden R.I . Akibat perbuatan Yasonna tersebut , Sekarang Kubu PPP versi Djan Faridz menggugat Presiden  jokowi dan 2  Menterinya kepengadilan negeri dengan tuntutan perdata ganti rugi sebesar Rp. 1 Trilyun.

Alasan gugatan PPP versi Djan Faridz , bahwa Yasonna selaku Menteri Hukum dan Ham, telah melanggar hukum. Yasonna telah membuat gaduh, Yasonna telah memecah belah PPP , Yasonna sudah membuat sengsara warga PPP, Yasonna telah  mengabaikan putusan Mahkamah Agung No 601 Tahun 2015 yang telah memenang PPP versi Djan Faridz yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara hukum,  Kementerian Hukum dan Ham  seharusnya dapat menjadi contoh adalah orang pertama yang mematuhi dan mentaati seluruh peraturan perundang undangan  yang berlaku di Indonesia. Bukan sebaliknya sebagaimana yang dipertontonkan oleh Yasonna Laoly. Dengan penolakan Yasonna Laoly  menindak lanjuti keputusan Mahkamah agung tersebut , berarti Yasonna telah melanggar sumpah dan jabatannya sebagai Menkumham R.I.

"Akibat tidak dipatuhinya kaidah hukum dan UU Parpol, di mana 2 hal itu menjadi dasar, maka harus ada ganti rugi. Yang bersifat materiil, di mana dana bantuan parpol dari 2012 tak bisa diterima oleh PPP yang jumlahnya Rp 7 miliar lebih," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R Djemat di PN Jakarta Barat, Selasa (15/3/2016).

Disamping itu PPP juga mengalami kerugian  dalam bentuk inmaterial yakni hilangnya hak politik anggota PPP. Lalu lebih dari itu kepercayaan kader PPP hilang terhadap kepastian muktamar yang sudah di syahkan oleh  Mahkamah Agung berdampak nama baik kepengurusan.

Alasan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menolak menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung.

Mengetahui kebijakkannya menimbulkan  kegaduhan di tubuh  PPP dan PPP versi Djan Farid mengajukan gugatan perdata kepada Presiden Jokowi, maka terpaksalah Yasonna buka suara. Ia mengungkapkan alasan pembenarnya , kenapa ia  menolak menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung No 601 tahun 2015.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui, dia tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Menurutnya  penyelesaian dualisme di PPP sebaiknya tidak diselesaikan melalui langkah hukum.

"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum. Akan lebih baik masalah itu diselesaikan dengan kesepakatan. Ini bukan permasalahan perkara publik, ini perkara perdata. Perkara perdata itu yang paling pokok adalah perdamaian," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016)

Selain itu, Menkumham juga beralasan  masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh kubu Djan Faridz.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun