Mohon tunggu...
Anatasia Wahyudi
Anatasia Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - i am dreamer!

Ordinary people and stubborn

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Menurunkan Prevalensi Perokok Anak

16 Agustus 2022   17:58 Diperbarui: 16 Agustus 2022   18:02 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun ini, Selandia Baru menyusul Denmark. Mereka mengeluarkan rencana berani untuk menghilangkan rokok dan akhirnya membuat penjualan tembakau sepenuhnya menjadi ilegal. Di sana, bagi siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 akan dilarang membeli produk tembakau. Kritikus menilai, larangan itu bisa menjadi bumerang dan memicu pasar gelap yang sudah berkembang.

Dilansir dari Free Malaysia Today, Malaysia membuat rencana Generational End Game (GEC) yang akan melarang penggunaan, kepemilikan, dan penjualan rokok dan produk vape bagi warga yang lahir setelah 2007. Hal itu diwujudkan melalui RUU Pengendalian Tembakau dan Merokok 2022 yang diajukan di Dewan Rakyat Malaysia pada awal Agustus ini.

RUU tersebut mengusulkan denda bagi pelanggar dan memberdayakan petugas penegak hukum agar bertindak tanpa perlu surat perintah untuk membuka bagasi atau wadah apa pun dan memeriksa tembakau atau produk tembakau pengganti dan perangkat merokok. RUU ini mendapat banyak pertentangan, namun keberhasilan ini bergantung pada dukungan dari pemangku kepentingan termasuk Dewan Rakyat Malaysia.

Tantangan yang Dihadapi Indonesia Menekan Jumlah Perokok Anak


Di tengah beberapa negara yang membuat kemajuan untuk melindungi generasi muda dari asap rokok, ironinya Indonesia belum melangkah sejauh itu. Indonesia baru membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Pemerintah juga melarang pedagang menjual rokok ke anak di bawah usia 18 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Kenyataannya, anak masih bisa mengaksesnya.

Hal itu terungkap dalam Webinar Hari Anak Nasional 2022, "Masihkah Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Prevalensi Perokok Anak sesuai Mandat RPJMN 2020-2024". Dalam diskusi tersebut, Ulfa menuturkan adiknya membeli rokok elektronik secara online. Saat itu adiknya masih duduk di bangku kelas 4 SD.  



Sedangkan, di negara maju seperti Belanda, penjualan tembakau dan rokok elektronik secara online memang diperbolehkan, namun saat mengirimkan produk tembakau tersebut, pengirim harus memverifikasi usia penerima walau itu dijual untuk di dalam negaranya atau lintas batas negara. Di Belanda juga, penjual tembakau harus berusia 16 tahun atau lebih.

Di New York City, penjual harus meminta identitas calon pembeli yang terlihat lebih muda dari 30 tahun sebelum menjual produk tembakau, rokok elektronik atau produk vaping, atau produk non rokok seperti rokok herbal, shisha non-tembakau, pipa, atau kertas linting. 

Penjual harus mengecek gambar identitas, melihat apakah cocok dengan wajah pembeli, periksa tanggal lahir, pastikan pembeli berusia minimal 21 tahun, dan pastikan identitas tersebut belum expired. Tanpa itu, maka dipastikan tidak boleh menjualnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun