Mohon tunggu...
Amsulistiani
Amsulistiani Mohon Tunggu... Freelancer - Robotika, Inovasi Teknologi, Kerja di Kapal Pesiar, Tinggal dan Belajar di Jerman

Profil Penulis: Saya Amsulistiani, ETO Trainee Kapal Pesiar AIDA milik Jerman. Saat di Indonesia, saya menyibukkan diri pada Pendidikan Robotika dan Inovasi Teknologi sampai pelosok Indonesia. Saya percaya dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penguasaan teknologi mulai sekarang, akan membentuk Indonesia yang lebih tertata di masa depan. Bagaimana membentuk teknologi Indonesia 10 tahun ke depan adalah dengan membentuk sistem dan kemudahan akses belajar dan praktek teknologi generasi generasi kita dari sekarang. Olehnya itu, saya buka RoemahRobot ProAction, membentuk kurikulumnya, dan melebur sistem belajarnya melalui platlform online di www.skilledu.id Konsepnya, materi materi dan kelas oleh RoemahRobot ProAction mencakup: 1. Kelas Pelatihan Siap Kerja di Bidang Robotika Dasar dan Inovasi Teknologi 2. Kelas Skill Robotika & Inovasi Teknologi untuk semua usia 3. Kelas Persiapan Kerja ke Kapal Pesiar Dunia 4. Kelas Persiapan Bekerja dan Belajar ke Jerman Karena dari latar belakang pendidikan teknik elektro, bekerja di kapal pesiar Jerman, beberapa informasi yang memudahkan untuk akses bekerja di kapal pesiar dan untuk tinggal dan belajar di Jerman saya bagi kepada pembaca melalui tulisan tulisan saya di kompasiana. Harapan saya, makin banyak kita mengalami hal hal baik, makin tergerak kita untuk turut menularkannya. Referensi https://amsulistiani.com/courses/ fb dan ig: Amsulistiani +628115995950

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Birokrasi Pemerintahan Indonesia Kurang Bersahabat Terutama untuk Indonesia Timur

16 September 2020   16:16 Diperbarui: 16 September 2020   16:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya berharap, pemerintahan kita akan dapat setara dengan pemerintahan negara modern yang mampu mengayomi rakyatnya, bukan sebaliknya.

Pertanyaan yang agak mengganggu saya (dan mungkin banyak pihak yang juga pernah mengalami) mengenai prosedur keimigrasian visa on arrival seperti kasus suami saya:

  1. Turis/Pendatang dari negara maju diberikan visa on arrival gratis selama 30 hari
  2. Turis/Pendatang dari negara maju dapat memperpanjang visa gratis lebih dari 1 bulan jika membayar tambahan sebesar 500.000 IDR atau 30 euro saat kedatangan (Syaratnya adalah dengan melapor ke imigrasi setempat maksimal 2 minggu setelah di Indonesia)
  3. Overstay sebesar 1juta/hari akan dikenakan jika, baik pada status di point 1 dan 2, lebih dari 30 hari tinggal di Indonesia.

Lalu apa gunanya, turis/pendatang membayar biaya tambahan di imigrasi bandara di status di point 2 (seperti yang terjadi pada kami, bahkan pun kami juga ke imigrasi kota setempat kami berada setelah 2 minggu), jika kemudian akan dikenakan denda overstay yang sama besarnya.

Kejadian pengalaman teman saya yang orang Jerman menghadiri pernikahan di Indonesia, rencana tinggal hanya 1 minggu di Indonesia, pun bahkan diminta membayar sebagaimana status di point 2. You see my point, right? This is beyond funny, yet embarassing.

Mengapa urusan visa on arrival di keimigrasian ini tidak dibuat simple dan membuat nyaman semua pihak?

Misalnya Dengan Cara Berikut:

  • Memberlakukan membayar visa perpanjangan hanya di imigrasi kota setempat (bukan di imigrasi bandara), dengan lama waktu pengurusan tidak menguras waktu ke dua belah pihak. Mengapa harus dibikin ribet jika semua data sudah ada di server?
  • Memberikan penjelasan sebaik mungkin ketika turis/pendatang tiba, mengenai status visa di point 1 dan 2

Pengalaman Mengurus Legalisir SKBM dan Akta Lahir

Mengenai SKBM, baik, saya langsung saja, bagaimana dan apa yang harus kami hadapi sebagai orang Indonesia yang tidak tinggal di Jakarta:

  • Ambil surat keterangan di RT/RW
  • Mengurus ke Kelurahan
  • Kemudian ke Kecamatan
  • Setelah itu ke Kantor Urusan Agama
  • Kemudian ke Kantor Catatan Sipil
  • Oleh KUA, diharuskan ke kantor propinsi
  • Kemudian setelah itu, SKBM harus dibawa ke kantor kementrian (yang hanya ada di Jakarta) untuk dilegalisir. Harus di Jakarta. Harus datang sendiri ke Jakarta.

Mengurus Legalisir Akta Lahir

  • Laporan ke Kantor Capil setempat
  • Akta Lahir harus dilegalisir ke kantor kementrian, yang hanya ada di Jakarta. Harus di Jakarta. Harus datang sendiri ke Jakarta.

Saya harus melewati 6 jenis kantor pemerintahan, bukan untuk selesai, tetapi untuk dapat dibawa ke kantor kementrian yang hanya ada di Jakarta. Sebelum mencapai Jakarta, situasi tempat tinggal saya, bahkan ada RT/RW menuju ke kantor desa itu harus menyeberang pulau, ke kantor kecamatan juga menyeberang pulau, kemudian ke setiap kantor, harus menyeberang pulau. Pedih? Belum cukup sampai di situ saja.

Dan untuk 1 jenis kantor pemerintahan tersebut, tipis harapan jika urusan akan selesai dalam beberapa menit saja, hitungannya hari. Untuk 1 jenis kantor, perjalanan yang kami tempuh, menyeberangi sungai dan laut, harus berkali kali dilakukan, kami harus berkali kali pulang pergi satu jenis kantor pemerintahan.

Yang mana semuanya harus dilewati, hanya untuk menuju ke Jakarta dan fight di sana, mendatangi kantor kementrian, untuk 1 stempel legalisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun