Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Di Indonesia, Pendidikan Kriminalisasi, dalam Pelajaran atau Mata Kuliah, Apa?

Diperbarui: 16 Mei 2025   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Supartono JW

Manusia yang spiritual (SQ), intelektual (IQ), dan emosional (EQ) sudah cerdas, dalam upaya meraih kesuksesan hidup di dunia tidak akan membodohi apalagi mengkriminalisasi manusia lain demi kepentingan dan keuntungan di dunia yang sesaat.

(Supartono JW.16052025)
Pengamat pendidikan nasional

Kendati penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), telah ditangguhkan Bareskrim Polri. Namun, tetap saja hal ini menambah tebal kisah-kisah kriminalisasi yang terus menerus dijadikan senjata dan ujung tombak "mereka" dalam membela diri dan mempertahankan "sesuatu".

Praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital dengan menggunakan argumen kesusilaan, yang tidak adil, tetap nyaring.

Sejatinya, ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Putusan terbaru MK pun telah menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Dari pendapat beberapa ahli di berbagai ruang publik, dapat saya simpulkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Bahkan, standar HAM internasional menganjurkan agar kasus meme itu, tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Terlebih, lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Tetapi, kriminalisasi dari ruang ekspresi sepertinya memang ditujukan untuk terus menciptakan dan menyuburkan iklim agar masyarakat ketakutan dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

Karenanya, kisah meme ini, serta kisah-kisah kriminalisasi berjilid sebelumnya, selain bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman dengan kendaraan UU ITE yang disalah gunakan.

Kriminalisasi, mendidik?

Dari kasus terhangat menyoal meme dan sejumlah kasus kriminalisasi lainnya di negeri ini yang dilakukan oleh "penguasa",  ini adalah satu dari sekian fakta bahwa pendidikan agama dan pendidikan formal di Indonesia terus gagal. Mengapa?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline