Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Di Indonesia, Pendidikan Kriminalisasi, dalam Pelajaran atau Mata Kuliah, Apa?

16 Mei 2025   20:05 Diperbarui: 16 Mei 2025   20:05 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Supartono JW

Manusia yang spiritual (SQ), intelektual (IQ), dan emosional (EQ) sudah cerdas, dalam upaya meraih kesuksesan hidup di dunia tidak akan membodohi apalagi mengkriminalisasi manusia lain demi kepentingan dan keuntungan di dunia yang sesaat.

(Supartono JW.16052025)
Pengamat pendidikan nasional

Kendati penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), telah ditangguhkan Bareskrim Polri. Namun, tetap saja hal ini menambah tebal kisah-kisah kriminalisasi yang terus menerus dijadikan senjata dan ujung tombak "mereka" dalam membela diri dan mempertahankan "sesuatu".

Praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital dengan menggunakan argumen kesusilaan, yang tidak adil, tetap nyaring.

Sejatinya, ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Putusan terbaru MK pun telah menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Dari pendapat beberapa ahli di berbagai ruang publik, dapat saya simpulkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Bahkan, standar HAM internasional menganjurkan agar kasus meme itu, tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Terlebih, lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Tetapi, kriminalisasi dari ruang ekspresi sepertinya memang ditujukan untuk terus menciptakan dan menyuburkan iklim agar masyarakat ketakutan dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

Karenanya, kisah meme ini, serta kisah-kisah kriminalisasi berjilid sebelumnya, selain bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman dengan kendaraan UU ITE yang disalah gunakan.

Kriminalisasi, mendidik?

Dari kasus terhangat menyoal meme dan sejumlah kasus kriminalisasi lainnya di negeri ini yang dilakukan oleh "penguasa",  ini adalah satu dari sekian fakta bahwa pendidikan agama dan pendidikan formal di Indonesia terus gagal. Mengapa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun