Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Di Indonesia, Pendidikan Kriminalisasi, dalam Pelajaran atau Mata Kuliah, Apa?

16 Mei 2025   20:05 Diperbarui: 16 Mei 2025   20:05 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Supartono JW

Salah satu kemungkinan jawabannya adalah karena para pemimpin Indonesia di pemerintahan dan parlemen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya hanya sebagai aktor. Sementara naskah dan sutradaranya ada di balik pemerintahan dan parlemen, "para pemodal".

Semua dari mereka sepertinya bermentalitas penjajah, demi "kesuksesan" mereka, program pembodohan dan kriminalisasi pun sepertinya dilakukan secara terstruktur, tersistem, dan masif (TSM).

Pertanyaannya, hukum sehebat dan setinggi apa yang dapat menghentikan perbuatan TSM yang sangat jahat itu? Fakta bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, nyatanya hanya menjadi slogan. Sebab, siapa cukong di balik penguasa di pemerintahan dan parlemen sepertinya sudah menjadi pemilik Republik ini, dengan menjadi penjajah yang lebih parah dari penjajah kolonialisme.

Lihatlah, meski Jokowi sudah bukan Presiden, tetapi masih nampak lebih "memimpin" dibandingkan Presiden Prabowo. Kapolri dari rezim Jokowi pun, masih diamankan duduk menjabat. Apa maksud di baliknya? Mereka tahu, ada rakyat yang cerdas dan tahu "permainan" mereka. Tapi mereka memiliki benteng untuk menangkalnya.

Siapa pun yang mencoba mengusik, melawan, menentang, menolak, dan lainnya, kriminalisasi menjadi dewa penyelamatnya. Di mana letak keberhasilan pendidikan agama dan pendidikan formal mereka? Bagaimana berharap rakyat berhasil dalam pendidikan, bila mereka saja terus mempraktikan perbuatan yang jauh dari norma agama, norma pendidikan, dengan mempermainkan produk hukum pesanan/buatan "mereka".

Kriminalisasi, perbuatan zalim

Kriminalisasi adalah proses membuat sesuatu yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan, di mana suatu perbuatan yang awalnya tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.

Oleh karena itu, sesuai ajaran agama kriminalisasi tergolong perbuatan zalim, sebuah kejahatan yang dapat dijerat dengan hukum pidana. Dalam konteks Islam, kezaliman adalah perbuatan yang tidak adil, menyakiti, dan menindas orang lain.

Bentuk kriminalisasi yang kini sudah mendarah daging dipahami rakyat Indonesia, ada yang dalam tindakan fisik, verbal, atau tindakan lain yang merugikan hak-hak orang lain.

Bila benar cerdas SQ, IQ, dan EQ, maka tidak akan ada orang-orang yang mengkriminalisasi orang lain. Atau, karena kecerdasan SQ, IQ, dan EQnya disalah gunakan, maka tidak akan peduli bahwa melakukan kriminalisasi adalah perbuatan zalim.

Kriminalisasi, norma pendidikan?

Bila dari sudut agama, kriminalisasi adalah perbuatan zalim, dari sudut pendidikan, kriminalisasi mengingkari nilai-nilai pendidikan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun