Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui pengajaran dan pelatihan. Istilah ini juga berasal dari kata didik yang berarti memelihara dan memberi latihan, termasuk mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Oleh karena itu, orang yang sudah terdidik, seharusnya dapat menerapkan nilai-nilai etika dan moral, pandai bersyukur, kebaikan, kejujuran, tanggung jawab, empati-simpati, tahu diri, tahu malu, tahu berterima kasih, tahu malu, rendah hati, hingga menghargai dan menghormati orang lain.
Pendidikan yang berhasil, maka dipastikan akan menguatkan karakter positif seseorang untuk selalu berbuat baik dan bertanggung jawab, terhindar dari perbuatan zalim, jahat, perilaku kriminal hingga mengkriminalisasi.
Bagaimana dengan perilaku manusia yang dengan TSM malah mengkriminalisasi orang lain? Dari sudut pendidikan, tentu pelakunya dapat dikategorikan tidak terdidik, sebab meski mengetahui kriminalisasi perbuatan apa, tetap saja melakukan dan menabrak hukum dan hak asasi manusia.
530 kasus kriminalisasi
Â
Saya kutip dari Amnesty.id, Jumat (9/5/2025), Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.
Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).
Kriminalisasi lawan politik
Selain itu, rakyat juga sudah sangat paham bahwa "penguasa" terbudaya memiliki program mengkriminalisasi lawan politik dengan menggunakan pasal-pasal yang tidak relevan atau dengan menafsirkan pasal-pasal hukum secara meluas. Beberapa contoh hukum yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik di Indonesia meliputi UU ITE, KUHP, dan UU Pemilu.
UU ITE sering digunakan untuk menindak ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah di media sosial, yang seringkali digunakan untuk. mengkriminalisasi lawan politik.
Sementara KUHP digunakan untuk menindak berbagai tindakan yang dianggap melawan hukum, seperti penghasutan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, yang seringkali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik.
Selanjutnya UU Pemilu, yang mengatur tentang larangan black campaign dan kampanye hitam, namun pasal-pasal ini juga dapat disalahgunakan untuk menindak kritik atau pernyataan yang tidak disukai oleh pihak tertentu.