Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Menulis di berbagai media cetak sejak 1989. Pengamat Pendidikan Nasional dan Humaniora. Pengamat Sepak Bola Nasional. Praktisi Teater.

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Di Indonesia, Pendidikan Kriminalisasi, dalam Pelajaran atau Mata Kuliah, Apa?

16 Mei 2025   20:05 Diperbarui: 16 Mei 2025   20:05 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Supartono JW

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui pengajaran dan pelatihan. Istilah ini juga berasal dari kata didik yang berarti memelihara dan memberi latihan, termasuk mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Oleh karena itu, orang yang sudah terdidik, seharusnya dapat menerapkan nilai-nilai etika dan moral, pandai bersyukur, kebaikan, kejujuran, tanggung jawab, empati-simpati, tahu diri, tahu malu, tahu berterima kasih, tahu malu, rendah hati, hingga menghargai dan menghormati orang lain.

Pendidikan yang berhasil, maka dipastikan akan menguatkan karakter positif seseorang untuk selalu berbuat baik dan bertanggung jawab, terhindar dari perbuatan zalim, jahat, perilaku kriminal hingga mengkriminalisasi.

Bagaimana dengan perilaku manusia yang dengan TSM malah mengkriminalisasi orang lain? Dari sudut pendidikan, tentu pelakunya dapat dikategorikan tidak terdidik, sebab meski mengetahui kriminalisasi perbuatan apa, tetap saja melakukan dan menabrak hukum dan hak asasi manusia.

530 kasus kriminalisasi
 
Saya kutip dari Amnesty.id, Jumat (9/5/2025), Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.

Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

Kriminalisasi lawan politik

Selain itu, rakyat juga sudah sangat paham bahwa "penguasa" terbudaya memiliki program mengkriminalisasi lawan politik dengan menggunakan pasal-pasal yang tidak relevan atau dengan menafsirkan pasal-pasal hukum secara meluas. Beberapa contoh hukum yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik di Indonesia meliputi UU ITE, KUHP, dan UU Pemilu.

UU ITE sering digunakan untuk menindak ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah di media sosial, yang seringkali digunakan untuk. mengkriminalisasi lawan politik.

Sementara KUHP digunakan untuk menindak berbagai tindakan yang dianggap melawan hukum, seperti penghasutan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, yang seringkali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik.

Selanjutnya UU Pemilu, yang mengatur tentang larangan black campaign dan kampanye hitam, namun pasal-pasal ini juga dapat disalahgunakan untuk menindak kritik atau pernyataan yang tidak disukai oleh pihak tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun