Dalam faktanya, selama ini, ada buzzer politik yang dikriminalisasi karena melakukan black campaign atau ujaran kebencian di media sosial, ditindak berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Aktivis dan tokoh oposisi
yang melakukan kritik terhadap pemerintah atau kebijakan pemerintah, seringkali juga ditindak dengan berbagai pasal hukum, seperti KUHP, UU ITE, dan UU Pemilu.
Lebih dari itu, dalam beberapa kasus, pihak berwenang melakukan operasi hukum yang menyasar lawan politik dengan menggunakan pasal-pasal hukum yang tidak relevan atau dengan menafsirkan pasal-pasal hukum secara meluas.
Pada akhirnya, kriminalisasi merusak tatanan demokrasi sebab membungkam berekspresi, berkumpul, berorganisasi, merusak supremasi hukum, hingga membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Saya ulangi, manusia yang spiritual (SQ), intelektual (IQ), dan emosional (EQ) sudah cerdas, dalam upaya meraih kesuksesan hidup di dunia tidak akan membodohi apalagi mengkriminalisasi manusia lain demi kepentingan dan keuntungan di dunia yang sesaat. Pertanyaan saya, di Indonesia, pendidikan mengkriminalisasi, diajarkan di mana? Dalam pelajaran apa, mata kuliah apa?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI