Lihat ke Halaman Asli

m reza fathoni

mahasiswa Teknik Elektromedik D3 poltekkes kemenkes jakarta 2

Regulasi Pelayanan Elektromedik: Telaah Permenkes No. 65 Tahun 2016

Diperbarui: 16 Mei 2025   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan:

Pelayanan elektromedik merupakan salah satu aspek penting dalam sistem kesehatan modern. Untuk memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan elektromedik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan. Artikel ini akan melakukan telaah terhadap Permenkes No. 65 Tahun 2016 dan perannya dalam regulasi pelayanan elektromedik.

Telaah Permenkes No. 65 Tahun 2016:

1. Standar Pelayanan Elektromedik: Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar pelayanan elektromedik yang meliputi pengelolaan peralatan elektromedik, kompetensi elektromedis, dan pelayanan elektromedik.

2. Pengelolaan Peralatan Elektromedik: Peraturan ini menetapkan standar untuk pengelolaan peralatan elektromedik, termasuk pemilihan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan peralatan.

3. Kompetensi Elektromedis: Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar kompetensi bagi elektromedis, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melakukan pelayanan elektromedik yang berkualitas.

4. Pelayanan Elektromedik: Peraturan ini menetapkan standar untuk pelayanan elektromedik, termasuk prosedur untuk melakukan pemeriksaan, perawatan, dan perbaikan peralatan elektromedik.

Dampak Regulasi:

1. Meningkatkan Keselamatan Pasien:  Permenkes No. 65 Tahun 2016 dapat meningkatkan keselamatan pasien dengan menetapkan standar untuk pengelolaan peralatan elektromedik dan kompetensi elektromedis.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dengan menetapkan standar untuk pelayanan elektromedik dan kompetensi elektromedis.

3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Permenkes No. 65 Tahun 2016 dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan elektromedik, sehingga dapat mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline