Tantangan Implementasi:
1. Keterbatasan Sumber Daya: Implementasi Permenkes No. 65 Tahun 2016 mungkin menghadapi tantangan karena keterbatasan sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan keuangan.
2. Keterampilan dan Pengetahuan: Elektromedis mungkin memerlukan pelatihan dan pendidikan tambahan untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan ini.
3. Pengawasan dan Evaluasi: Fasilitas kesehatan perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Kesimpulan:
Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan regulasi yang penting dalam memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia. Peraturan ini menetapkan standar yang jelas untuk pelayanan elektromedik, sehingga dapat meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas pelayanan. Namun, implementasi peraturan ini mungkin menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya dan keterampilan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan fasilitas kesehatan dalam mengimplementasikan Permenkes No. 65 Tahun 2016.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI