Pendahuluan:
Pelayanan elektromedik merupakan salah satu aspek penting dalam sistem kesehatan modern. Untuk memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan elektromedik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan. Artikel ini akan melakukan telaah terhadap Permenkes No. 65 Tahun 2016 dan perannya dalam regulasi pelayanan elektromedik.
Telaah Permenkes No. 65 Tahun 2016:
1. Standar Pelayanan Elektromedik: Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar pelayanan elektromedik yang meliputi pengelolaan peralatan elektromedik, kompetensi elektromedis, dan pelayanan elektromedik.
2. Pengelolaan Peralatan Elektromedik: Peraturan ini menetapkan standar untuk pengelolaan peralatan elektromedik, termasuk pemilihan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan peralatan.
3. Kompetensi Elektromedis: Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar kompetensi bagi elektromedis, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melakukan pelayanan elektromedik yang berkualitas.
4. Pelayanan Elektromedik: Peraturan ini menetapkan standar untuk pelayanan elektromedik, termasuk prosedur untuk melakukan pemeriksaan, perawatan, dan perbaikan peralatan elektromedik.
Dampak Regulasi:
1. Meningkatkan Keselamatan Pasien: Â Permenkes No. 65 Tahun 2016 dapat meningkatkan keselamatan pasien dengan menetapkan standar untuk pengelolaan peralatan elektromedik dan kompetensi elektromedis.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dengan menetapkan standar untuk pelayanan elektromedik dan kompetensi elektromedis.
3. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Permenkes No. 65 Tahun 2016 dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan elektromedik, sehingga dapat mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Tantangan Implementasi:
1. Keterbatasan Sumber Daya: Implementasi Permenkes No. 65 Tahun 2016 mungkin menghadapi tantangan karena keterbatasan sumber daya, termasuk sumber daya manusia dan keuangan.
2. Keterampilan dan Pengetahuan: Elektromedis mungkin memerlukan pelatihan dan pendidikan tambahan untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan ini.
3. Pengawasan dan Evaluasi: Fasilitas kesehatan perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Kesimpulan:
Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan regulasi yang penting dalam memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia. Peraturan ini menetapkan standar yang jelas untuk pelayanan elektromedik, sehingga dapat meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas pelayanan. Namun, implementasi peraturan ini mungkin menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya dan keterampilan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan fasilitas kesehatan dalam mengimplementasikan Permenkes No. 65 Tahun 2016.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI