Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Gaji Pokok dan Upah Minimum!

Diperbarui: 6 Oktober 2025   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Yuri Krupenin on Unsplash       

Hampir tiap orang Indonesia pernah ngomel soal ini:

"Kenapa sih gaji gue dipotong BPJS? Padahal gue jarang sakit!"

Atau yang lebih drama:

  • "Gue lebih percaya jamu tradisional daripada BPJS. Kenapa tetep dipotong?!"
  • Gue ngakak tiap denger. Padahal potongan BPJS itu bukan soal lo sakit atau enggak. Mari gue jelasin.

Kenapa ada potongan BPJS di slip gaji?

Karena negara WAJIBIN.

BPJS itu program jaminan sosial. Bukan buat lo pribadi doang. Tapi biar semua orang punya perlindungan.

Coba bayangin kalau lo tiba-tiba kecelakaan, opname seminggu, biaya rumah sakit bisa puluhan juta. Kalau lo gak punya jaminan apa-apa, bisa bangkrut, bro. Nah, BPJS itu safety net.

Ada dua jenis BPJS yang mangkal di slip gaji lo:

BPJS Kesehatan

  • Iurannya 5% dari gaji gross
  • Dibagi: 4% ditanggung perusahaan, 1% potong dari gaji karyawan

Batas upah maksimal per 2025 sekitar Rp12 juta. Kalau gaji lo di atas itu, potongannya tetep dihitung dari Rp12 juta aja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline