Lihat ke Halaman Asli

gestianadi

Mahasiswa

Kewajiban Ahli Waris Terhadap Pewaris

Diperbarui: 23 April 2025   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1.Kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia meliputi

a.  Pembiayaan Jenazah:

Ahli waris bertanggung jawab untuk membayar biaya pemakaman, pengurusan jenazah, dan upacara terkait.

b. Pembayaran Utang Pewaris:

Ahli waris wajib membayar utang-utang pewaris, baik itu utang berupa pengobatan, perawatan, maupun kewajiban lainnya. Tanggung jawab ini hanya terbatas pada harta peninggalan pewaris.

c. Pelaksanaan Wasiat:

Jika pewaris meninggalkan wasiat, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan wasiat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Penjagaan Keutuhan Harta Peninggalan:

Ahli waris bertanggung jawab untuk menjaga harta peninggalan pewaris sampai dengan pembagian warisan dilakukan.

e. Pembagian Warisan:

Ahli waris bertanggung jawab untuk membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline