1.Kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia meliputi
a. Pembiayaan Jenazah:
Ahli waris bertanggung jawab untuk membayar biaya pemakaman, pengurusan jenazah, dan upacara terkait.
b. Pembayaran Utang Pewaris:
Ahli waris wajib membayar utang-utang pewaris, baik itu utang berupa pengobatan, perawatan, maupun kewajiban lainnya. Tanggung jawab ini hanya terbatas pada harta peninggalan pewaris.
c. Pelaksanaan Wasiat:
Jika pewaris meninggalkan wasiat, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan wasiat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Penjagaan Keutuhan Harta Peninggalan:
Ahli waris bertanggung jawab untuk menjaga harta peninggalan pewaris sampai dengan pembagian warisan dilakukan.
e. Pembagian Warisan:
Ahli waris bertanggung jawab untuk membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.