1.Kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia meliputi
a. Pembiayaan Jenazah:
Ahli waris bertanggung jawab untuk membayar biaya pemakaman, pengurusan jenazah, dan upacara terkait.
b. Pembayaran Utang Pewaris:
Ahli waris wajib membayar utang-utang pewaris, baik itu utang berupa pengobatan, perawatan, maupun kewajiban lainnya. Tanggung jawab ini hanya terbatas pada harta peninggalan pewaris.
c. Pelaksanaan Wasiat:
Jika pewaris meninggalkan wasiat, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan wasiat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Penjagaan Keutuhan Harta Peninggalan:
Ahli waris bertanggung jawab untuk menjaga harta peninggalan pewaris sampai dengan pembagian warisan dilakukan.
e. Pembagian Warisan:
Ahli waris bertanggung jawab untuk membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
2.Mengapa proses penyelesaian harta warisan segera dilakukan?
Penyelesaian proses pembagian harta warisan perlu segera dilaksanakan karena beberapa alasan seperti Untuk menghindari konflik berkepanjangan di antara ahli waris yang dapat merusak hubungan kekeluargaan, memberikan kepastian hukum dan kepemilikan atas harta warisan sehingga para ahli waris dapat mengelola dan memanfaatkan harta tersebut dengan baik, Memenuhi hak-hak ahli waris sesuai dengan ketentuan agama. Menunda pembagian warisan dapat berarti menunda pemenuhan hak seseorang, yang dalam Islam tidak dianjurkan, mencegah percampuran harta warisan dengan harta pribadi yang dapat mengaburkan status kepemilikan dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
3. Kenapa sering terjadi konflik saat pembagian waris?
Keadaan yang memicu terjadinya sengketa waris ini disebabkan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan ilmu waris, sehingga ada pihak tertentu yang menguasai harta warisan yang bukan haknya atau bukan haknya secara penuh untuk kepentingan pribadi/dimiliki sendiri.
4.bagaimana dalam menyelesaikan masalah harta warisan yg diakukan ditengah Masyarakat?
Penyelesaian masalah harta warisan di tengah masyarakat sebaiknya dilakukan melalui musyawarah, baik di tingkat keluarga maupun dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat jika diperlukan. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, dapat dilanjutkan melalui jalur hukum di pengadilan. Penting untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan keharmonisan dalam keluarga.
5.Peran Mahasiswa Islam dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan
Sebagai mahasiswa Islam, jika terjadi sengketa harta warisan dalam suatu keluarga, ada beberapa perihal yang harus di pahami oleh mahasiswa guna menghadapi tantangan penyelesaian sengketa waris, Langkah tersebut seperti,memperdalam pemahaman tentang ilmu faraid (hukum waris Islam) untuk dapat memberikan penjelasan yang benar sesuai syariat Islam kepada pihak yang bersengketa, mengajak semua pihak untuk berdialog dan bermusyawarah secara baik dengan mengedepankan semangat persaudaraan dalam Islam (ukhuwah Islamiyah),
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI