Mohon tunggu...
gestianadi
gestianadi Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewajiban Ahli Waris Terhadap Pewaris

23 April 2025   20:39 Diperbarui: 23 April 2025   20:38 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia meliputi

a.  Pembiayaan Jenazah:

Ahli waris bertanggung jawab untuk membayar biaya pemakaman, pengurusan jenazah, dan upacara terkait.

b. Pembayaran Utang Pewaris:

Ahli waris wajib membayar utang-utang pewaris, baik itu utang berupa pengobatan, perawatan, maupun kewajiban lainnya. Tanggung jawab ini hanya terbatas pada harta peninggalan pewaris.

c. Pelaksanaan Wasiat:

Jika pewaris meninggalkan wasiat, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan wasiat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Penjagaan Keutuhan Harta Peninggalan:

Ahli waris bertanggung jawab untuk menjaga harta peninggalan pewaris sampai dengan pembagian warisan dilakukan.

e. Pembagian Warisan:

Ahli waris bertanggung jawab untuk membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun