Lihat ke Halaman Asli

Riduannor

TERVERIFIKASI

Penulis

Pengawas Sekolah dari Guru Penggerak, Tidak Harus Bergelar Master

Diperbarui: 11 April 2024   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cover Story Bimtek Peningkatan Kompetensi Kepribadian Guru Penggerak yang diadakan BGP Kaltim dihadiri Kadisdikbud Kota Samarinda(Dokumen Pribadi)

Beberapa hari yang lalu, saya menulis sebuah artikel 28 Guru Penggerak menerima SK menjadi Pengawas Sekolah. Dan tulisan itu menjadi viral, telah dibaca oleh netizen dan Kompasianer hampir mencapai angka 45 ribu view.

Selama saya menulis di Kompasiana, belum pernah saya menulis, yang membaca 45.047 view, saat artikel ini ditulis. Disebuah Media sosial yang saya share artikel ini, juga memicu diskusi antar sesama Guru penggerak, dan calon guru penggerak di sebuah Komunitas guru.

tangkapan layar obrolan dan komentar di media sosial FB, tentang pengawas sekolah, apa harus bergelar S2 (Dokpri)

"Pengawas harus S2 ya?," seseorang bertanya dengan nama akun IB, mengenai diangkatnya Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah. Saya tidak langsung menjawabnya.

Saya pun mencoba mencari berbagai aturan terbaru berkenaan dengan pengawas sekolah. Tidak ada aturan yang menyebutkan secara langsung atau tidak, pengawas sekolah harus bergelar "Master", alias Strata 2.

***

Aturan tentang Pengangkatan Pengawas Sekolah

Lingkaran kuning Artikel penulis, mengenai pengangkatan 28 Guru Penggerak sebagai Pengawas sekolah yang viral (Dokpri)

Ada beberapa peraturan, yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, berupa Permendikbud tentang pengaturan pengangkatan Pengawas Sekolah.

Pertama, Permendikbud nomor 40 tahun 2021, tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang mencakup pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Kedua, secara rinci dan detail berkenaan kriteria pengangkatan pengawas sekolah, merujuk pada Permenpan RB nomor 21 tahun 2010, serta syarat tambahan menurut Permendikbud no.26 tahun 20212, dan Permendikbud no.32 tahun 2022.

Dari beberapa aturan tersebut, saya juga tidak menemukan persyaratan pengawas harus bergelar master, tetapi berijazah S1/D4. Hanya saja ditingkat Pengawas SMP dan SMA ada persyaratan berijazah S2, dan berijazah S1 pada mata pelajaran serumpun. Diaturan PermenPANRB nomor 21 tahun 2010, syarat Calon Pengawas (Cawas), sebagai berikut :

  • merupakan PNS Guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik)
  • memiliki pengalaman mengajar sebagai guru minimal 8 tahun, atau pernah sebagai Kepala Sekolah 4 tahun
  • memiliki ijazah S1/D4
  • memiliki keterampilan atau keahlian sesuai bidang pengawasan
  • memiliki pangkat terendah penata, atau golongan 3c
  • berusia maksimal 55 tahun
  • lulus seleksi  Calon Pengawas sekolah, yang dilaksanakan melalui UJi Kompetensi (Ukom)
  • mengikuti dan lulus pelatihan Cawas dan memperoleh STTP
  • mempunyai unsur penilaian dalam SKP minimal Baik, dalam 2 tahun terakhir
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline