Dari beberapa persyaratan diatas, tidak ada menyebutkan secara langsung dan diatur seorang pengawas sekolah harus atau wajib bergelar master.Â
***
Uji Kompetensi (Ukom) Pengawas Sekolah
Pengangkatan Pengawas sekolah juga sekarang ini, melalui Sistem Pengangkatan pengawas yang bersifat selektif, efektif, dan terintegrasi melalui satu flatform digital PMM, yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud beberapa waktu yang lewat.
Untuk menjadi pengawas sekolah, terjadi perubahan jabatan fungsional guru ke Jabatan fungsional Pengawas sekolah. Pada tahun 2023, Guru Penggerak angkatan 1-5 , sesuai Permenpan nomor 21 tahun 2010 dan Permendikbud Ristek nomor 26 tahun 2022 dan terdata sebagai peserta Ukom harus memenuhi persyaratan seperti diatas, dan syarat berupa dokumen yang harus diunggah pada sistem seleksi Pengawas sekolah.
Dari peserta yang mengikuti seleksi pengawas sekolah tersebut, tidak semua guru penggerak mengikutinya. Karena ada syarat-syarat lainnya yang harus terpenuhi, seperti yang saya jelaskan diatas.Â
Untuk Kota Samarinda, yang mengikuti seleksi pengawas sekolah terdata adalah guru-guru dari SMP, sementara untuk jenjang tingkat TK dan SD belum ada.
Sementara untuk data real saat ini, banyak pengawas sekolah dijenjang SD yang memasuki purna tugas atau pensiun. Bahkan di kecamatan penulis sendiri, tersisa hanya satu orang pengawas sekolah.Â
Dan tahun depan beliau juga memasuki masa pensiun. Itu artinya sudah tidak ada lagi pengawas sekolah diwilayah kecamatan saya bertugas.Â