Lihat ke Halaman Asli

ASWAN NASUTION

Kontributor Tetap

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Aturan Berubah Polemik bertambah.

Diperbarui: 21 September 2025   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPU 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dasar Hukum KPU: - UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. - UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU): berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh KPU untuk mengatur proses pemilihan umum

Tugas dan Fungsi KPU: - Menyelenggarakan pemilihan umum.-  Mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum. - Menghitung dan mengumumkan hasil pemilihan umum.- - Menangani sengketa pemilihan umum.-  Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pemilihan umum.

PU memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum, serta untuk mengambil keputusan terkait dengan proses pemilihan umum. KPU juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Dokumen ini menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU. Yaitu  Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mencakup 16 poin dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik

2. Foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

3. Catatan kepolisian (rekam jejak kepolisian)

4. Surat keterangan kesehatan

5. Laporan harta kekayaan pribadi

6. Surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline