Lihat ke Halaman Asli

Anton Dewanto Purnomo

Mahasiswa Hukum Long Life Learner

Pengenalan Batasan Norma Etika, Disiplin dan Hukum Profesi Apoteker

Diperbarui: 26 Juni 2025   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Di tengah dinamika pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, peran Apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis semata. Pelayanan kefarmasian yang optimal menuntut Apoteker untuk bertindak berdasarkan tiga norma penting yang membingkai praktik profesi: norma etika, norma disiplin, dan norma hukum. Ketiga norma ini memiliki karakter dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menjaga mutu pelayanan, melindungi martabat profesi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.



Norma etika merupakan seperangkat prinsip moral yang bersumber dari nilai-nilai luhur profesi dan bertujuan menjaga martabat serta kehormatan apoteker. Norma ini mengatur bagaimana apoteker seharusnya bersikap dan berperilaku dalam interaksi dengan pasien, sejawat, serta masyarakat luas. Kode Etik Apoteker Indonesia menjadi pedoman utama dalam konteks ini. Di dalamnya terkandung nilai-nilai seperti integritas, tanggung jawab, kejujuran, dan rasa hormat terhadap kehidupan manusia. Etika bersifat internal dan reflektif, mendorong Apoteker untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, bahkan dalam situasi di mana tidak ada aturan tertulis yang mengatur secara eksplisit. Etika bukan soal sanksi, tetapi soal kehormatan dan kepercayaan.

Norma disiplin, di sisi lain, berkaitan erat dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional baku (SOP) yang ditetapkan oleh organisasi profesi atau lembaga pengampu kebijakan teknis. Norma ini bersifat teknis dan operasional, menyangkut pelaksanaan praktik kefarmasian sesuai dengan kompetensi, keterampilan, dan sikap profesional yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap norma disiplin biasanya ditindak oleh majelis kehormatan disiplin , dan dapat berujung pada teguran, pembinaan, pembekuan, bahkan pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, norma disiplin menjadi fondasi penting dalam menjamin keselamatan pasien dan efektivitas pelayanan. Seorang Apoteker yang tidak mengikuti SOP dalam pelayanan farmasi bisa dianggap melanggar norma disiplin, meskipun secara etika mungkin ia tidak berniat buruk.

Sementara itu, norma hukum bersifat mengikat dan bersumber dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Apoteker sebagai tenaga kesehatan tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan, standar pelayanan, perizinan, tanggung jawab hukum, hingga sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Dalam hal masih terdapat kekosongan pengaturan, ketentuan dari peraturan sebelumnya tetap dapat dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023. Norma hukum ini melindungi masyarakat, menjamin akuntabilitas profesi, serta memastikan praktik pelayanan berjalan dalam kerangka tata hukum negara.

Dokumentasi Pribadi

Memahami ketiga norma ini secara komprehensif adalah bagian dari kompetensi strategis yang harus dimiliki oleh Apoteker masa kini. Banyak tantangan dalam praktik sehari-hari yang tidak bisa dijawab hanya dengan keahlian teknis. Ketika terjadi konflik kepentingan, tekanan dari manajemen, atau ketidakjelasan aturan di lapangan, apoteker yang memiliki fondasi kuat dalam norma etika, disiplin, dan hukum akan lebih mampu mengambil keputusan yang benar, proporsional, dan bertanggung jawab. Ia mampu mempertahankan integritas profesi tanpa mengorbankan keselamatan pasien atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Apoteker yang memahami bahwa etika menjaga martabat profesi, disiplin menjamin mutu pelayanan, dan hukum melindungi hak serta tanggung jawab dalam struktur negara, akan mampu menavigasi praktik kefarmasian secara profesional dan berdaya tahan tinggi. Di tengah perkembangan kebijakan kesehatan nasional, transformasi digital pelayanan kesehatan, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas, ketiga norma ini menjadi kompas yang tak tergantikan dalam perjalanan profesional seorang Apoteker.

Membangun kesadaran dan kapasitas dalam aspek etika, disiplin, dan hukum bukan hanya memperkuat posisi apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap profesi farmasi. Pelayanan kefarmasian yang optimal lahir bukan hanya dari keahlian, tetapi juga dari integritas, ketaatan, dan keberanian untuk berdiri pada koridor norma yang benar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline